Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/04/2017, 20:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki hak menolak membuka keterangan atau kesaksian dalam sejumlah kasus, termasuk kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik seperti yang diminta Komisi III DPR, jika dinilai dapat menghambat proses penegakan hukum.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 Huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal 17 UU KIP berada dalam Bab V tentang Informasi yang Dikecualikan.

UU KIP mengatur, informasi boleh tidak dibuka kepada publik apabila informasi itu dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana; mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional; membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya dan/atau; membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.

Anggota Komisi Informasi Pusat, Abdulhamid Dipopramono, di Jakarta, Senin (24/4), mengatakan, Pasal 17 Huruf a UU KIP memberikan hak kepada penegak hukum, tidak hanya KPK, tetapi juga Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara RI, untuk tidak mengungkapkan apa pun kepada publik apabila dinilai informasi itu dapat menghambat proses penegakan hukum.

"Berdasarkan pasal itu, KPK punya hak untuk menolak mengungkapkan keterangan atau kesaksian apa pun di depan DPR. DPR di satu sisi juga tidak berhak memaksakan kehendaknya kepada penegak hukum karena sebagai suatu lembaga politik, DPR harus menghargai proses penegakan hukum yang dijalankan oleh KPK," tutur Abdulhamid.

Intervensi

Poin penting dari Pasal 17 Huruf a UU KIP, menurut Abdulhamid, adalah perlindungan negara kepada penegak hukum dalam menjalankan tugasnya karena penegakan hukum tidak boleh diintervensi. Jika DPR memaksakan kehendak, berarti telah melanggar UU KIP.

"Jadi, sikap KPK untuk menolak pemberian informasi proses penegakan hukum seperti yang diminta oleh DPR adalah sikap yang benar," ujarnya.

Pekan lalu, wacana pengajuan hak angket oleh Komisi III DPR mencuat. Hak angket diajukan agar KPK membuka rekaman saat Miryam menyebutkan sejumlah anggota DPR yang menekan dirinya mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK (Kompas, 21/4).

(Baca juga: Hak Angket untuk Lemahkan KPK)

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah mengatakan, penuntasan kasus KTP elektronik bisa terhambat kalau terus ditarik ke wilayah politik. "KPK sudah menyampaikan sikap tersebut secara terang dan tegas," kata Febri.

Secara terpisah, anggota Komisi III Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR, Arsul Sani, mengatakan, pengajuan hak angket semata-mata untuk memperbaiki tata kelola KPK. "Lihatlah seperti angket kasus Century yang menyasar Bank Indonesia," lanjutnya.

Namun, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Oce Madril, menilai materi yang dijadikan dasar angket mengada-ada. "Soal materi audit BPK, misalnya. Ada ruang penyelesaian pelanggaran secara administratif," ucapnya.

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang menilai, DPR menggunakan hak angket justru dipakai untuk menyelamatkan kolega yang diduga terlibat kasus korupsi. (REK/APA)
---
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 25 April 2017, di halaman 5 dengan judul "KPK Punya Hak Tolak".

Kompas TV Kasus korupsi megaproyek KTP elektronik yang menyeret sejumlah petinggi dan anggota DPR memunculkan usulan hak angket DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Seluruh Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Seluruh Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com