Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Angket untuk Lemahkan KPK

Kompas.com - 21/04/2017, 20:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai sebagai bagian dari upaya DPR melemahkan KPK. Usulan hak angket itu juga menunjukkan, pemberantasan korupsi oleh KPK telah mengusik kepentingan DPR.

Hak angket diajukan sebagai cara agar KPK membuka rekaman pemeriksaan anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani, dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.

Komisi menginginkan bagian rekaman saat Miryam menyebutkan sejumlah anggota Komisi III yang telah menekan dirinya sehingga mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).

(Baca: KPK: Hak Angket DPR Bisa Hambat Penuntasan Kasus E-KTP )

Sebelum angket, DPR telah mencoba menghambat penegakan hukum kasus KTP-el dengan berencana melayangkan nota keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Setya dicegah untuk memudahkan penyidikan kasus KTP-el dengan tersangka Andi Agustinus.

Sebelum itu, DPR tiba-tiba membuka kembali wacana revisi Undang-Undang KPK. Padahal, banyak materi revisi akan memperlemah kerja KPK.

”Memang pandangan yang muncul di banyak pengamat dan publik, angket merupakan kelanjutan dari upaya DPR melemahkan KPK agar tidak bisa mengusut tuntas kasus KTP-el. Logis saja hal ini muncul karena banyak anggota DPR disebut terlibat dalam kasus itu,” ujar pengajar hukum tata negara Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf, Kamis (20/4), di Jakarta.

(Baca: Desak KPK Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam, DPR Gulirkan Hak Angket)

Terkait angket, Asep menilai, DPR salah menggunakan hak tersebut. Sebab, hak itu hanya bisa digunakan DPR jika pemerintah diduga melanggar undang-undang.

”Angket digunakan kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintah, bukan terkait penegakan hukum,” katanya.

Jika dipaksakan, proses politik melalui hak angket berpotensi membatalkan proses hukum yang dilakukan KPK. Hal ini karena keputusan dari angket bisa saja membatalkan proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Ini akan menjadi preseden buruk dalam upaya penegakan hukum ke depan.

”Nanti setiap ada anggota DPR tersangkut kasus hukum, DPR bisa mengintervensi, bahkan membebaskan, anggotanya dari jerat hukum dengan hak angket yang dimilikinya,” katanya.

Terganggu

Secara terpisah, Wakil Ketua Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno mengakui, fungsi pengawasan DPR mau tidak mau berkelindan dengan intervensi. Sebagai lembaga politik, DPR merasa kepentingannya terganggu akhir-akhir ini, baik secara perorangan, kelompok, maupun kelembagaan.

”Tentu supervisi dan intervensi itu harus dibedakan. Hanya memang tapal batasnya sering kali tidak terlalu jelas,” katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com