Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan dan Penggeledahan Anggota KPK, Polri dan Kejaksaan Harus Sepengetahuan Pimpinan

Kompas.com - 29/03/2017, 12:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu poin nota kesepahaman yang diteken Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung adalah soal pemeriksaan menyangkut kasus hukum terhadap anggota ketiga lembaga tersebut. 

Dalam MoU itu disebutkan bahwa apabila salah satu dari tiga pihak itu memanggil personel lembaga lainnya dalam rangka pengusutan kasus hukum, diwajibkan memberitahukan terlebih dahulu kepada pimpinan lembaga dari personel tersebut.

Misalnya, apabila KPK hendak memanggil anggota polisi atau jaksa sebagai saksi, maka harus memberitahu pimpinan si anggota terlebih dahulu.

Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan hal tersebut. Menurut dia, ketetapan itu sesuai dengan undang-undang.

"Kita mengikuti sesuai dengan undang-undang saja. Justru penyempurnaan dari MoU sebelumnya," ujar Agus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/3/2017).

Dalam salah satu poin juga disebutkan bahwa pemeriksaan personel salah satu pihak harus didampingi bantuan advokat dari pihak yang diperiksa. Pemeriksaan pun dilakukan di kantor pihak yang dipanggil.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, aturan tersebut sudah lama bergulir dalam kesepakatan sebelumnya.

Beberapa anggota polisi pernah diperiksa dalam kaitan kasus korupsi di KPK dan didampingi oleh advikat internal.

"Karena di internal kita kemungkinan pihak tertentu yang diminta keterangan tidak paham dengan hukum yang dihadapi. Itu normal saja," kata Boy.

Pemeriksaan itu, kata Boy, dilakukan di kantor polisi. Hal tersebut justru mempermudah proses hukum karena keterbatasan waktu penyidikan.

(Baca: KPK, Polri, dan Kejagung Rancang SPDP Elektronik)

Boy mengatakan, anggota polisi punya kesibukan yang membuat tak bisa datang ke kantor KPK.

"Koordinasinya jadi pada upaya mempercepat proses pelaksanaan karena sedang bertugas, sama-sama profesi menangani korupsi, jadi sesuatu yang biasa," kata Boy.

Selain itu, dalam poin berikutnya disebutkan bahwa penggeledahan salah satu pihak yang terikat dalam MoU juga harus diberitahukan kepada pimpinan pihak tersebut.

Selama ini, KPK maupun Polri dan Kejaksaan tak pernah membuat surat pemberitahuan jika akan melakukan penggeledahan.

Hal itu dikhawatirkan memberi celah bagi pihak tersebut untuk menghilangkan barang bukti.

Namun, menurut Boy, ketiga instansi penegak hukum sepakat untuk saling memberitahu adanya penggeledahan itu karena memiliki semangat yang sama dalam pemberantasan korupsi.

"Kalau kita mikir seperti itu namanya negative thinking. Itu bisa komunikasi saja agar semua lancar, tidak ada kesalahpahaman," kata Boy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com