Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus E-KTP, Gamawan Fauzi hingga Agus Martowardojo Dijadwalkan Jadi Saksi

Kompas.com - 16/03/2017, 08:58 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kedua kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP mengagendakan pemeriksaan para saksi.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan delapan saksi dalam sidang hari ini, Kamis (16/3/2017).

"Hari ini di persidangan kedua, Penuntut Umum akan menghadirkan saksi-saksi dari unsur Kemendagri, DPR, Kementerian Keuangan dan swasta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.

Para saksi tersebut yaitu mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi; Sekretaris Jenderal Kemendagri saat ini, Yuswandi Temenggung; mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni; mantan Direktur Jenderal Adminsitrasi Kependudukan Kemendagri Rasyid Saleh; dan Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Ditjen Keuangan Kemendagri Elvius Dailami.

Selain itu, jaksa juga akan menghadirkan mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, mantan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap, dan Direktur Utama PT Karsa Wira Utama, Winata Cahyadi.

Dalam kasus ini, dua orang yang jadi terdakwa yaitu mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

Perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Banyak pihak yang disebut dalam dakwaan telah menerima dana hasil korupsi e-KTP tahun 2011-2012. (Baca juga: Ini Daftar Mereka yang Disebut Terima Uang Proyek E-KTP)

Korupsi diduga terjadi sejak proyek itu dalam perencanaan serta melibatkan anggota legislatif, eksekutif, Badan Usaha Milik Negara, dan swasta.

Dalam dakwaan, pengusaha Andi Narogong selaku pelaksana yang ditunjuk langsung mengerjakan proyek e-KTP diketahui beberapa kali melakukan pertemuan dengan Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu Setya Novanto, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

(Baca juga: Diduga Atur Anggaran, Setya Novanto Tak Masuk Daftar Penerima "Fee" Kasus E-KTP)

Hingga kemudian, DPR RI menyepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu RP 5,9 triliun.

Dari anggaran itu, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.

Sedangkan 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI.

Lihat juga infografis di bawah ini

KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Dugaan aliran dana dalam pengadaan e-KTP pada 2010 sesuai dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan pada Kamis (9/3/2017) untuk terdakwa Irman dan Sugiharto

Kompas TV Jalan Terjal KPK Membongkar Korupsi e-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com