Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tersangka Pungli di Pelabuhan Tanjung Emas Segera Disidang

Kompas.com - 10/03/2017, 21:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan dua tersangka dugaan tindak pidana pungutan liar di Pelabuhan Tanjung Emas.

Berkas perkara untuk tersangka Johny Haposan dan Fransisco Hari Ananda dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.

"Pada 10 Maret 2017, penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Semarang guna dilakukan proses persidangan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Agung Setya melalui keterangan tertulis, Jumat (10/3/2017).

Johny merupakan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) pada kantor pengawasan dan Peyanan Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

(Baca: Bareskrim Tahan Analis Bea Cukai Tanjung Emas Terkait Pungli)

Sedangkan Fransisco adalah PNS Pengawasan dan Penyidikan pada kantor pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Dalam kasus ini Polri menetapkan empat tersangka. Namun, berkas perkara dua tersangka lain, yaitu Estuaji dan Iwan Rahmadi, masih dalam proses untuk dilengkapi.

"Masih dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa penuntut umum," kata Agung.

Modus yang dilakukan para tersangka tersebut yaitu meminta uang dari para PPJK (Perusahaan Penyedia Jasa Kepabeanan) atau Importir yang melakukan Importasi barang melalui Pelabuhan Tanjung Emas.

Mereka mengenakan biaya sekitar Rp 500.000 hingga Rp 5 juta per kontainer. Jika importir tidak memberikan uang, tersangka mengancam akan memberikan Nota Pembetulan terhadap dokumen impor.

Nota tersebut membuat importir harus membayar bea masuk lebih banyak.

(Baca: Bareskrim Tangkap 2 Oknum Pejabat Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas)

"Praktik pungli ini berlangsung sejak bulan April sampai November 2016," kata Agung.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka juga dikenakan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang.

Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka yaitu uang sebesar Rp. 2.721.851.629, satu mobil merk Toyota Harier, lima unit HP, 12 Kartu ATM, lima buku tabungan, lima unit komputer, dan sebuah laptop.

Kompas TV Seorang lurah dan sekretaris kelurahan di Kumeresot, Kecamatan Ranowulu, Bitung, Sulawesi Utara, terjaring tim saber pungli dalam operasi tangkap tangan. Kedua oknum kelurahan yang baru saja dilantik itu kedapatan memungut biaya pengurusan sertifikat tanah prona. Kini keduanya menjalani pemeriksaan dari penyidik Polres Bitung. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 2,5 juta dan sejumlah sertifikat diamankan di Polres Kota Bitung. Kedua tersangka diancam hukuman pidana pasal pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com