Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tahan Analis Bea Cukai Tanjung Emas Terkait Pungli

Kompas.com - 14/12/2016, 21:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Fransisco Hari Ananda, analis bea cukai pada Seksi P2 Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Tanjung Emas, Semarang.

Kepala Subdit Money Loundering AKBP Roma Hutajulu mengatakan, penahanan dilakukan sejak Selasa (13/12/2016) kemarin.

"Terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dengan cara melakukan pungli terhadap importir atau Pengusaha Pengurusan jasa Kepabeanan (PPJK)," ujar Roma, melalui keterangan tertulis, Rabu (14/12/2016).

Tersangka diduga memeras importir yang melakukan kegiatan importasi di Pelabuhan Tanjung Emas.

Untuk tindak pidana pencucian uangnya, ia menempatkan hasil pungli tersebut ke rekening atas nama orang lain untuk menyamarkannya.

"Praktik dilakukan sejak periode 2015 sampai 2016," kata Roma.

Adapun alat bukti dalam perkara ini yaitu keterangan 13 orang saksi serta dokumen atau surat-surat.

Sementara itu, barang bukti yang dimiliki penyidik yaitu satu rekening bank, satu bundel mutasi rekening koran, dan uang senilai Rp 1,2 miliar dalam rekening tersebut.

Selain Fransisco, tersangka lain yang ditangkap dalam kasus pungli di Tanjung Emas yaitu pejabat fungsional di Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas berinisial JH, I, dan E.

Modus mereka sama, yakni memeras para importir yang melakukan pengurusan jasa importasi di pelabuhan.

Setiap importir dikenakan kewajiban mentransfer uang dengan jumlah tertentu ke rekening penampung yang diminta tersangka untuk memperlancar kepengurusan dokumen impor. Besarannya sekitar Rp 40 juta hingga Rp 50 juta.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing tersangka. Tak hanya itu, dana tersebut juga ditransfer oleh para tersangka ke berbagai pihak.

Para tersangka dijerat Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 dan/atau pasal 12 e dan atau 12 (B) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Mereka juga dikenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Nasional
Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Nasional
Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com