Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Laporan PPATK Tak Semuanya Bisa Ditangani KPK

Kompas.com - 27/02/2017, 16:47 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengakui bahwa pihaknya menerima ratusan laporan transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, tidak semua laporan itu ditindaklanjuti.

Laporan tersebut harus memenuhi unsur adanya tindak pidana korupsi.

"Harus ada predicate crime-nya apa, begitu kan. itu kemudian kami teliti dan selidiki," ujar Agus di Hotel Santika Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Senin (27/2/2017). 

Agus mengatakan, sejumlah laporan PPATK yang diterima KPK sudah ditindak lanjuti. Bahkan, beberapa di antaranya sudah naik ke tahap penyidikan.

Selain itu, ada laporan yang tak bisa ditindaklanjuti KPK karena keterbatasan wewenangnya. Misalnya, kasus yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS). KPK hanya boleh menangani kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah yakni gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Kalau orangnya itu PNS tapi bukan penyelenggara negara, kita kan enggak bisa masuk (usut) juga," kata Agus.

Oleh karena Itu, lanjut Agus, pihaknya berharap pemerintah ikut mendorong adanya perubahan undang-undang terkait perluasan kewenangan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com