Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua BK DPD Anggap Wajar Vonis Pencabutan Hak Politik Irman Gusman

Kompas.com - 20/02/2017, 14:17 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), AM. Fatwa menilai, wajar vonis pengadilan yang mencabut hak politik mantan Ketua DPD, Irman Gusman.

Pencabutan hak politik itu berlaku sejak hukuman penjara Irman selama 4,5 tahun selesai dijalankan.

"Berlebihan tidak, dengan tiga tahun ini saya kira wajar lah," ujar Fatwa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/2/2017).

(baca: Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara)

Pencabutan hak politik selama tiga tahun itu dinilai wajar karena Irman saat ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berstatus sebagai kepala lembaga tinggi negara.

Namun, Fatwa mengaku tetap berempati dan menaruh simpati atas kasus korupsi yang menimpa Irman. Sebab, ia menilai, Irman selama ini telah berjasa memimpin DPD.

Saat ditanya pemberhentian Irman dari anggota DPD, Fatwa menjawab, saat ini BK DPD telah memberhentikan sementara sebagai anggota DPD.

Hal itu, kata Fatwa, didasari oleh Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

(baca: Hakim Cabut Hak Politik Irman Gusman)

Dalam Undang-undang MD3 dinyatakan jika anggota DPD tersangkut kasus pidana dan telah memasuki masa persidangan maka harus diberhentikan sementara.

Sementara itu, untuk pemberhentian, Fatwa mengatakan hal itu harus menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap.

Saat ditanya apakah ketika diberhentikan sementara Irman tetap mendapat gaji dan tunjangan, Fatwa menjawab keduanya tetap didapat Irman kecuali untuk dana reses.

"Iya, tetap dapat itu (gaji dan tunjangan), kecuali untuk reses," lanjut Fatwa.

Irman divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni penjara selama 7 tahun. Irman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com