JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, mengakui adanya kesepakatan kerja sama dengan pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Dalam kesepakatan itu, Irman akan mendapat keuntungan Rp 300 rupiah per setiap kilogram gula yang didistribusikan Perum Bulog kepada perusahaan Memi dan Sutanto.
Namun, menurut Irman, kesepakatan kerja sama itu tidak terlaksana, karena Memi merasa kondisi yang terjadi tidak seperti yang diharapkan.
(baca: Irman Gusman Dituntut 7 Tahun Penjara)
Hal itu dikatakan Irman saat menyampaikan nota pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/2/2017).
"Sehingga, secara otomatis (kesepakatan kerja sama) telah batal, sesuai dengan keterangan Saudari Memi di depan persidangan," kata Irman.
Menurut Irman, dalam pembicaraan rencana kerja sama itu, sama sekali tidak ada motif untuk menyalahgunakan kewenangan.
Irman mengakui bahwa anggota maupun pimpinan DPD tidak memiliki kewenangan yang berkaitan dengan tata niaga dan distribusi gula di Indonesia.
(baca: Jaksa KPK Tuntut Hak Politik Irman Gusman Dicabut)
Menurut Irman, bantuannya agar Bulog mengalokasikan gula di Sumatera Barat, hanya karena ingin membantu Memi yang juga sudah sering menjadi mitra Bulog.
Selain itu, untuk menurunkan dan menstabilkan harga gula di Sumatera Barat.
"Namun Yang Mulia, andai kata pembicaraan tersebut dianggap tidak pantas, atau melanggar etika, maka saya tentu sangat menyesali kejadian tersebut, walaupun pembicaraan atau rencana kerja sama usaha tersebut tidak pernah dilaksanakan," kata Irman.
(baca: Jaksa KPK: Irman Gusman Gunakan Kekuasaan untuk Melakukan Kejahatan)
Irman didakwa menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan Memi. Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
Dalam persidangan, jaksa KPK memperdengarkan rekaman pembicaraan antara Irman dan Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti.
Dalam rekaman tersebut, Irman meminta agar Djarot menyetujui Xaveriandy dan Memi sebagai distributor gula Bulog di Sumbar.
Irman sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh jaksa KPK. Irman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Xaveriandy Sutanto sudah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Sementara istrinya, Memi, divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.