JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2/2017).
Menanggapi vonis ini, ia meminta waktu selama 7 hari kepada majelis hakim.
Meski demikian, Irman menyatakan akan tetap menghormati putusan hakim tersebut.
Ia menganggap pembuktian keterlibatannya dalam kasus korupsi merupakan bahan pembelajaran bagi dirinya sendiri.
"Karena ini menyangkut soal kultur, perlu pendidikan yang baik dan setiap manusia itu kan tidak mungkin tidak ada yang salah. Mudah-mudahan semuanya bisa menjadi pembelajaran bagi saya," ujar Irman, di Pengadilan Tipikor.
(Baca: Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara)
Irman dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Ia terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
Selain pidana penjara, Irman juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Irman juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik, selama tiga tahun setelah ia selesai menjalani pidana pokok.
"Putusan ini tentu berat untuk saya, tapi yang penting bagaimana kami mendefinisikan persoalan korupsi ini dengan baik," kata Irman.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.