Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irman Gusman Hadapi Vonis Hakim

Kompas.com - 20/02/2017, 08:03 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman akan menghadapi vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2/2017). Irman didakwa menerima uang Rp 100 juta dari pengusaha gula di Sumatera Barat.

"Benar, besok (Senin) agenda putusan," ujar pengacara Irman, Tommy Singh saat dikonfirmasi, Minggu (19/2/2017).

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap Irman. Jaksa juga menuntut Irman membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut supaya majelis hakim mencabut hak politik Irman Gusman. Pencabutan hak politik diminta berlaku hingga 3 tahun setelah Irman selesai menjalani pidana pokok.

(Baca: Jaksa KPK: Irman Gusman Gunakan Kekuasaan untuk Melakukan Kejahatan)

Irman dinilai oleh jaksa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Irman tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Irman dinilai telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri.

Senator dari daerah Sumatera Barat itu juga tidak mengakui perbuatan selama di persidangan.

(Baca: Irman Gusman Merasa Terkejut dan Terpukul atas Tuntutan Jaksa)

Irman dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi. Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Dalam persidangan, jaksa KPK memperdengarkan rekaman pembicaraan antara Irman dan Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti. Dalam rekaman tersebut, Irman meminta agar Djarot menyetujui Xaveriandy dan Memi sebagai distributor gula Bulog di Sumbar.

Kompas TV Irman Gusman Didakwa Terima Rp 100 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com