JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan bahwa lembaga peradilan, termasuk MK, tidak boleh diawasi.
Hal ini diungkapkan Arief menanggapi usulan perlunya lembaga yang berperan mengawasi kinerja hakim-hakim di MK.
"Ya bukan mekanisme pengawasan. Jadi sekali lagi, saya tidak setuju dengan istilah pengawasan, karena badan peradilan tidak boleh diawasi," ujar Arief usai rapat bersama Komisi III DPR RI di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2017).
Di sisi lain, saat ini revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) sedang digarap pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.
Perihal pengawasan yang tujuannya menjaga kualitas para hakim sedianya juga diatur dalam UU tersebut.
Menurut Arief, adanya pengawasan seakan memunculkan adanya tingkatan antara MK dengan lembaga pengawasan tersebut.
"Nanti kalau diawasi, subordinat, kami (MK) yang di bawah," kata dia.
Menurut Arief, upaya yang perlu dilakukan adalah bagaimana memperkuat MK agar para hakim konstitusi bisa menjaga keluhuran martabatnya.
"Sehingga tidak menyimpang dari etik dan tidak menyimpang melakukan pelanggaran-pelanggaran lain." kata Arief.
Adapun berbagai hal yang perlu dimasukkan dalam UU MK, menurut Arief, di antaranya mengenai penguatan independensi hakim MK. Kemudian, perihal pengaturan hukum acara di MK.
"Ketiga, memperkuat kedudukan dewan etik Mahkamah Konstitusi," ujarnya.