Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Tegaskan Penambahan Kursi Pimpinan Hanya Satu

Kompas.com - 24/01/2017, 23:35 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Aria Bima menegaskan hanya ada satu penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR yang termuat dalam revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang MPR, DPRD, DPRD, dan DPD (MD3).

Meskipun Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa meminta tambahan satu kursi Pimpinan DPR serta Gerindra yang meminta tambahan satu kursi Pimpinan MPR, Aria memastikan draf revisi Undang-undang MD3 yang disahkan di Paripurna ialah penambahan satu kursi pimpinan DPR.

Penambahan kursi tersebut, kata Aria, diperuntukan untuk partai pemenang Pemilu Legislatif 2014: PDI-P. 

"Kalau ada PKB dan Gerindra meminta tambahan kursi itu juga tidak salah. Karena ini kan keputusan politik. Tapi kami draf yang tadi diketok di Paripurna kan penambahan satu kursi Pimpinan DPR dan MPR untuk partai pemenang pemilu," kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2017).

(Baca: Rapat Paripurna Sahkan Revisi UU MD3 sebagai Inisiatif DPR)

Ia menambahkan, nantinya jika usulan PKB dan Gerindra menguat, maka akan ada tahap lobi antarfraksi.

Namun, Arif mengatakan, yang terpenting untuk saat ini DPR telah menyepakati hanya untuk penambahan satu kursi.

Ia juga mengatakan, jika nantinya ada usulan untuk merubah formasi kursi pimpinan berdasarkan perolehan kursi di DPR, hal itu akan diberlakukan untuk periode 2019-2024.

"Kalau untuk jangka pendek di sisa dua tahun ini ya untuk menambah satu kursi bagi partai pemenang pemilu 2014 saja, dan itu PDI-P," lanjut Aria.

Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Selasa (24/1/2017).

Revisi yang disepakati berkaitan dengan penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR. Pandangan fraksi secara tertulis telah disampaikan melalui pimpinan DPR saat sidang berlangsung.

"Apakah RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang perubahan kedua atas UU 17/2014 tentang MD3 dapat disetujui dengan rancangan UU usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang, Selasa siang.

"Setuju....," jawab peserta sidang. Interupsi sempat disampaikan anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

(Baca: Politisi PAN Minta DPR Revisi UU MD3 untuk Hal Substansif)

Dalam kesempatan tersebut, PKB menginginkan agar pembahasan revisi UU MD3 memperhatikan yurisprudensi dari pimpinan kolektif kolegial.

Pimpinan DPR dan MPR, menurut PKB, haruslah berjumlah ganjil, tidak genap.

Terkait hal tersebut, Fahri mengatakan, pembahasan substansi akan dibahas di Badan Legislasi saat pembahasan revisi dilakukan. "Nanti akan dibahas di Baleg," tutur Fahri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com