Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PAN Minta DPR Revisi UU MD3 untuk Hal Substansif

Kompas.com - 19/01/2017, 09:54 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto memahami dinamika politik yang terjadi terkait penambahan kursi pimpinan MPR dan DPR.

Hal itu terkait Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang juga meminta jatah kursi pimpinan menyusul akan dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Fraksi di DPR telah sepakat memberikan PDI-P satu kursi pimpinan di MPR dan DPR. Sehingga nantinya, pimpinan masing-masing lembaga akan berjumlah enam orang.

"Kalaupun ada dinamika, tapi tetap saja paling banyak enam. Ya lucu juga pimpinan itu sampai 10 atau apa. Saya kira kurang elok untuk lembaga terhormat seperti ini," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Yandri menuturkan, jika nantinya akan ada substansi revisi lebih dari enam pasal yang disepakati, maka lebih baik dilakukan secara menyeluruh.

Ia menilai, hal tersebut perlu dilakukan sebelum periode DPR/MPR 2019-2024 dimulai. Sehingga nantinya parlemen terbebas dari kepentingan politik praktis.

"Revisinya secara substantif, bagaimana undang-undang ini bukan berlaku temporer. Kemudian dia mengantisipasi pemilu yang akan datang, apa sih yang ideal untuk parlemen ini," tutur Ketua DPP PAN itu.

Yandri menegaskan, pihaknya hanya setuju dengan revisi yang telah disepakati dan tak akan menyetujui jika ada penambahan substansi revisi. Hal itu dilakukan agar parlemen tak ribut dan gaduh hanya karena masalah kursi pimpinan.

"Tidak elok kita berdebat masalah rumah sendiri. Supaya tidak gaduh, itu menjadi gaduh. Kita kan maunya duduk bersama, kolektif kolegial. Kalau bolak balik gini ribut aja DPR. PAN ingin kesepakatan awal itu dihormati semua fraksi," tuturnya.

Pembahasan revisi Undang-Undang MD3 awalnya digulirkan oleh Fraksi PDI-P untuk meminta tambahan kursi di Pimpinan MPR dan DPR untuk mereka selaku partai pemenang pemilu.

Belakangan, beberapa Fraksi seperti Gerindra dan PKB turut meinta tambahan kursi pimpinan MPR dan DPR untuk mereka. Sebab, kedua partai tersebut merasa suaranya cukup besar dan berhasil menembus lima besar perolehan suara nasional.

Selain penambahan kursi pimpinan MPR dan DPR untuk PDI-P, beberapa usulan lain yang tercantum dalam revisi Undang-undang MD3 ialah penambahan pimpinan MKD dan penguatan Baleg agar bisa melakukan pembicaraan tingkat dua dalam membahas undang-undang.

Kompas TV Pengamat: Revisi UU MD3 Jangan Jadi Politik Akomodasi- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com