JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah cendekiawan muslim menyambangi rumah dinas Wakil Kapolri Komjen Pol Syafruddin, Selasa (27/12/2016).
Kedatangan mereka untuk membahas tindak lanjut pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia.
"Pak Syafruddin ini sebagai Wakapolri terlibat aktif untuk ikut membangun," ujar Cendekiawan Muslim, Komaruddin Hidayat usai pertemuan di rumah dinas Syafruddin, Jakarta, dikutip dari Antara.
Komaruddin mengatakan, mereka ingin lebih mematangkan konsep pendiriannya, kemudian lahan dibangunnya universitas itu, dan juga sosialisasinya kepada dunia.
Mantan rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah itu ingin Indonesia lebih berkontribusi pada dunia untuk membangun peradaban Islam.
Pasalnya, Islam saat ini kerap dikaitkan dengan gerakan kelompok radikal yang mrngatasnamakan agama.
"Terutama di negara-negara yang sekarang ini radikalisme begitu moderat sehingga orangtua pun waswas mengirimkan anak-anak ke sana," kata Komaruddin.
Menurut Komaruddin, banyak pihak yang menganjurkan agar Indonesia segera membangun pusat studi islam.
Ia meyakini, dengan adanya dukungan dari pemerintah dan mendatangkan profesor berkualitas, maka mahasiswa asing pun bisa menimba ilmu Islam di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Syafruddin mendukung dibangunnya Universitas Islam Internasional Indonesia sebagai pusat peradaban Islam.
Dengan demikian, mahasiswa mendapat pembekalan bagaimana menangkal paham radikal semenjak di tingkat pendidikan.
Bahkan, sebelum universitas ini dibentuk pun kepolisian dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pun telah menyosialisasikan program kontra radikal ke lembaga pendidikan.
"Sudah banyak program masuk ke kampus-kampus, pendidikan menengah, pendidikan dasar. Kita kerjasamakan dengan Mendikbud," kata Syafruddin.
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia.
Perpres itu ditandatangani Jokowi pada 29 Juni 2016. Dengan Perpres tersebut, maka pemerintah resmi mendirikan Universitas Islam Internasional Indonesia yang selanjutnya disingkat UIII.
Menurut Perpres tersebut, UIII dikelola sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum, dan pembinaannya dilakukan secara teknis akademis oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi.
Program di UIII hanya untuk pendidikan master dan program doktoral bidang studi ilmu agama Islam, ilmu-ilmu sosial dan humaniora, serta sains dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pendanaan penyelenggaraan UIII bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.