Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Etik MK Diminta Awasi Uji Materi Masa Jabatan Hakim MK

Kompas.com - 01/12/2016, 18:35 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) menyambangi Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/2/2016).

Kedatangan mereka untuk menyampaikan surat peringatan terbuka yang ditujukan kepada Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini terkait permohonan uji materi perihal perpanjangan masa jabatan hakim MK yang diajukan Centre of Strategic Studies University of Indonesia (CSS UI).

Perwakilan koalisi tersebut, Aradila Cesar mengatakan, pihaknya menilai bahwa Dewan Etik MK perlu mengawasi proses uji materi hingga tahap putusan.

"Jangan sampai jika tidak diawasi terjadi pelanggaran etik. Salah satunya konflik kepentingan, dan persolan lain. Makanya hari ini kami mengingatkan dewan etik," ujar Aradila di MK, Jakarta.

Pemohon uji materi, yakni CSS UI, memberikan alasan bahwa ketentuan masa jabatan hakim MK yang hanya dapat dipilih selama dua periode ini diskriminatif jika dibandingkan dengan masa jabatan hakim MA, yakni hingga 70 tahun.

Namun dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan pasal yang mengatur jabatan hakim MK ini bertentangan dengan UUD 1946 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(Baca: CSS UI: Yang Kami Mohon ke MK adalah Masa Jabatan Hakim Hingga Pensiun)

Adapun aturan tersebut diatur dalam Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi.

Namun, menurut Aradila, jika MK terus memproses uji materi ini dan menerima permohonan Pemohon, maka akan muncul norma baru terkait masa jabatan hakim MK.

Norma baru inilah, yang kemudian berpotensi menjadi celah agar masa jabatan hakim MK menjadi seumur hidup.

"Ketika dalil yang diajukan adalah membatalkan usia (masa jabatan) itu, nantinya MK akan membentuk norma baru. Norma barunya seperti apa, itu yang menjadi persolan," kata dia.

 

(Baca juga: Perludem Curiga Ada Kepentingan di Uji Materi Masa Jabatan Hakim MK)

Aradila melanjutkan, oleh karena hakim MK belum mengeluarkan putusan atas uji materi tersebut, maka pihaknya lebih dahulu mengingatkan Dewan Etik MK.

Sebab tidak ada jaminan bahwa norma yang baru nanti tidak menjadi celah agar masa jabatan hakim MK menjadi seumur hidup, jika MK terima permohonan pemohon.

"Apakah MK menjamin putusannya sampai masa pensiun atau seumur hidup. Norma baru itu yang berpotensi disalahgunakan kemudian muncul putusan-putusan yang 'nyeleneh'." kata peneliti ICW tersebut.

Sebelumnya, gugatan uji materi yang diajukan Centre of Strategic Studies University of Indonesia (CSS UI) ini terdaftar di MK dengan nomor perkara 73/PUU-XIV/2016.

Kompas TV Laporan sengketa Pilkada berkurang, Hakim MK : Kesadaran demokrasi meningkat - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com