Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Refly Harun Setuju Pasal yang Digugat Ibunda Gloria Dibatalkan

Kompas.com - 22/11/2016, 16:28 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai pasal yang mengatur status kewarganegaraan bagi anak-anak yang terlahir sebelum Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan ditetapkan, sebaiknya dibatalkan saja.

Hal ini disampaikan Refly dalam sidang uji materi yang diajukan oleh ibunda Gloria Natapradja Hamel, yakni Ira Hartini Natapradja Hamel, terkait status kewarganegaraan yang diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Pasal tersebut sudah ditetapkan pada 1 Agustus 2006, dalam UU Nomor 12 Tahun 2006, yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 10 Tahun 2016.

Adapun Pasal 41 itu berbunyi, “Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.”

Menurut Refly, berlakunya peraturan yang mengharuskan didaftarkannya anak-anak yang terlahir sebelum UU ini ditetapkan guna mendapatkan status kewarganegaraan justru bertentangan dengan UUD 1945.

"Setidaknya dengan Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," ujar Refly dalam persidangan di MK, Jakarta, Selasa (21/11/2016).

Menurut Refly, ketentuan tersebut juga berpotensi membuat seorang anak kehilangan kewarganegaraannya.

"Bagaimana bila orangtua tidak mendaftarkan anaknya untuk memiliki kewarganegaraan Indonesia, baik karena tidak mendaftar, tidak tahu, atau lupa, sehingga, habis tenggat waktu yang diberikan," ujar Refly.

"Tentunya secara otomatis, anak tersebut kehilangan kewarganegaran Indonesianya, sebagaimana dialami Gloria," kata dia.

(Baca: Ibunda Gloria Natapradja Ajukan Uji Materi UU Kewarganegaraan ke MK)

Refly berpendapat, ketentuan Pasal 41 Nomor 10 Tahun 2016 sebaiknya dibatalkan dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hal ini menghindari adanya diskriminasi antara anak-anak yang terlahir sebelum UU tersebut ditetapkan dan anak-anak yang terlahir setelah UU tersebut ditetapkan.

"Artinya, sebelum usia 18 tahun, baik mereka yang lahir setelah 1 Agustus  (2006) maupun sebelum 1 Agustus 2006 tetap diakui kewarganegaraan gandanya sampai diusia 18 tahun (kemudian memilih)," kata dia.

Gugatan uji materi yang diajukan Ibunda Gloria ini teregistrasi di MK dengan nomor perkara 80/PUU-XlV/2016. Dalam persidangan ini, Refly menjadi saksi ahli pihak pemohon uji materi.

Kompas TV Ini "Kunci" Kembalinya Gloria Jadi Paskibraka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com