Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau Enggak Mau Dikritik, Jangan Jadi Pejabat"

Kompas.com - 18/11/2016, 21:10 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Advokasi dan Kampanye YLBHI, Bahrain mengkritik usulan pemerintah untuk memasukkan pasal penghinaan pemerintah di dalam RUU KUHP.

Melalui usulan tersebut, pemerintah berharap agar setiap bentuk penghinaan terhadap pemerintah masuk dalam kategori tindak pidana.

“Kalau enggak mau dikritik, enggak perlu jadi pejabat. Tidur saja di rumah,” tegas Bahrain saat dijumpai di Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Di sejumlah negara maju, seperti Jerman dan Amerika Serikat, menurut dia, pasal seperti itu sudah tidak lagi digunakan.

Bahkan, apabila ada seorang warga yang mengkritik bahkan menghina kepala negara, dianggap sebagai sebuah bentuk kebebasan berekspresi.

“Tapi kita kan juga dibatasi oleh norma kesusilaan, agama. Sepanjang memang batasan itu tidak dilanggar, saya kira enggak perlu jadi masalah,” ujarnya.

Ia menambahkan, beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi juga telah mencabut ketentuan pasal penghinaan presiden di dalam KUHP.

Menurut dia, bentuk pasal penghinaan pemerintah dan penghinaan presiden relatif sama. Ia mengatakan, sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, seorang presiden sudah seharusnya bersedia menerima kritikan dari masyarakat.

Kritik, kata Bahrain, merupakan bagian dari aspek demokrasi atau penyampaian pendapat yang dilindungi UU.

“Dalam berdialog kalau dia (Presiden) berbeda pendapat dengan kita, tetap kita hormati. Bukan dipidana. Dikurung orang kayak zaman Orba saja,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar pasal penghinaan pemerintah masuk dalam kategori tindak pidana.

(Baca: Pasal Penghinaan Pemerintah Masuk dalam Draf RUU KUHP)

Pasal tersebut bertujuan melindungi pemerintah yang dibentuk secara sah dan dijamin oleh undang-undang dalam melaksanakan tugasnya.

"Perorangan saja dilindungi undang-undang, kok pemerintah yang dibentuk secara sah tidak dilindungi undang-undang," kata Ketua Tim Perumus Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Muladi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com