Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Perkara Kasus Ahok, Bareskrim Undang Pihak Pelapor dan Terlapor

Kompas.com - 11/11/2016, 19:27 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, pihaknya akan mengundang pihak pelapor dan terlapor dalam gelar perkara terkait dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok diduga melakukan penistaan agama ketika mengutip ayat suci saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.

Ari menuturkan, gelar perkara akan dilakukan secara terbuka terbatas mengingat kapasitas ruangan di ruang rapat utama (rupatama) Mabes Polri pada Selasa (15/11/2016).

"Kami undang pihak-pihak, terserah mau hadir atau tidak. Kuasa hukum bisa juga," kata Ari di Gedung Bareskrim di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Jumat (11/11/2016).

Menurut Ari, undangan tersebut dilakukan agar pihak pelapor maupun terlapor dapat melihat hasil penyelidikan atas bukti-bukti yang telah terkumpul.

Selain itu, Bareskrim juga akan kembali meminta keterangan dari kedua pihak. Ari menyebutkan, gelar perkara akan menghadirkan 34 saksi ahli dari kedua belah pihak.

Saat ini, lanjut Ari, pihaknya sedang menyusun hasil wawancara dengan berbagai pihak.

"Terbukanya itu memang supaya transparan. Penyelidikan itu sebenarnya tertutup," kata Ari.

"Yang kami ambil adalah hasil interview dan juga pendapat-pendapat. Sehingga kami bisa menganalisa apakah bisa jadi penyidikan atau tidak," ucapnya.

Kompas TV Pro Kontra Gelar Perkara Ahok Dilakukan Terbuka

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com