Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK: Kapolri Janji Selesaikan Kasus Ahok dalam Dua Minggu

Kompas.com - 04/11/2016, 18:29 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian berjanji akan cepat menyelesaikan penanganan kasus yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok dituduh menistakan agama terkait ucapannya yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.

Janji itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla sesuai bertemu dengan perwakilan demonstran di kantor Wapres, Jakarta, Jumat (4/11/2016) petang.

"Kesimpulannya ialah dalam hal (kasus) Saudara Ahok, kita akan tegakkan, laksanakan dengan hukum yang tegas dan cepat. Oleh Kapolri, dijanjikan selesai dalam dua minggu pelaksanaan yang cepat itu," kata JK.

"Sehingga, semua berjalan sesuai aturan, tapi dengan tegas. Itu aja," tambah JK.

Pertemuan digelar tertutup. Hanya ada tiga orang perwakilan demonstran yang diterima, yakni Ustaz Bachtiar Nashir, Ustaz Zaitun, dan Ustaz Misbah.

Mereka datang bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto serta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

 

Ada juga anggota DPR Arsul Sani dan Abu Bakar Alhabsy serta anggota DPD Farouk Muhammad sebagai perwakilan parlemen.

(Baca: Jokowi Tak di Istana, Negosiasi Pemerintah dan Demonstran Alot)

Sebelumnya sudah tiba Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Seskab Pramono Anung, dan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki.

Ikut hadir pula Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Perwakilan demonstran diterima JK lantaran Presiden Joko Widodo memilih blusukan ke Bandara Soekarno-Hatta meninjau proyek kereta cepat.

Kasus Ahok tengah diusut Bareskrim Polri. Ahok sebelumnya sudah diminta keterangan penyelidik.

Adapun soal pemeriksaan Ahok sebagai terlapor dijadwalkan pada Senin (7/11/2016).

Dari 11 laporan polisi terkait kasus Ahok, penyelidikan terus dilakukan intensif. Sebanyak 21 orang saksi telah dipanggil.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com