Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Polri Periksa Ahok Senin 7 November

Kompas.com - 03/11/2016, 09:21 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (7/11/2016).

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan kepada mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

"Kami juga akan luncurkan surat panggilan kepada Basuki Tjahaja Purnama untuk kami dengar keterangannya, Insya Allah Senin," kata Tito dalam program Mata Najwa yang ditayangkan di Metro TV, Rabu (2/11/2016).

(Baca: Kapolri Tegaskan Polisi Tak Lindungi Ahok)

Adapun setelah Ahok diperiksa, lanjut Tito, polisi akan meminta pendapat ahli. Gelar perkara dilakukan setelah penyelidik mendapatkan keterangan lengkap dari saksi, pelapor, terlapor dan ahli.

"Senin akan diperiksa. Nanti dia juga punya hak untuk menyampaikan saksi ahli dia. Silakan, lalu kami gelar perkara besar," tutur Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu.

Tito menegaskan, proses hukum terhadap Ahok terus berjalan. Tak seperti dugaan sebagian kalangan bahwa Polri tak memproses hukum Ahok bahkan cenderung melindungi.

Dari 11 laporan polisi terkait kasus Ahok, penyelidikan terus dilakukan intensif. Sebanyak 21 orang saksi telah dipanggil.

(Baca: Wakapolri: Tuntutan Pengunjuk Rasa Kan Proses Hukum, Itu Sudah Jalan)

Bahkan, Tito mengatakan pihaknya Kamis (3/11/2016) menjadwalkan pemanggilan Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang akan dimintai keterangannya sebagai Pelapor.

"Saya minta juga langkah-langkah yang kami sudah laksanakan dihargai, untuk menunjukan bahwa kami tidak ada upaya untuk melindungi terlapor, dan lain-lain," ucapnya.

Ahok harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan sejumlah kelompok karena dianggap menistakan agama. Ahok mengutip ayat di Surat Al Maidah saat berpidato di depan masyarakat di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. 

Kompas TV Polisi Sudah Periksa 15 Saksi Kasus Penistaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com