Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto Pastikan Tak Ada yang Bisa Lolos dari "Sapu Bersih Pungli"

Kompas.com - 13/10/2016, 18:33 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli yang segera dibentuk pemerintah akan menyentuh segala lini.

Wiranto menjelaskan, setelah terbentuk, Satgas Saber Pungli akan memetakan daerah mana saja yang dinilai rawan pungli, serta pelaku lapangan hingga di tingkat kementerian/lembaga pemerintah.

"Dari inventarisasi masalah tadi akan didapatkan banyak sekali daerah yang rawan pungli, titik-titik kritis yang sarat akan kegiatan pungli. Nah, dari sanalah Saber Pungli akan memberantas ini," ujar Wiranto, seusai memimpin rapat bersama Tim Satgas Pungli, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).

Menuut Wiranto,saat ini praktik pungli juga dihadapi oleh masyarakat kecil yang berpenghasilan rendah.

Dia mencontohkan, supir-supir truk di daerah terbebani dengan praktik pungli oleh oknum Dinas Perhubungan maupun preman.

Selain itu, pedagang-pedagang kecil juga seringkali harus membayar sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu yang tidak jelas.

"Banyak masyarakat kecil yang mencari makan dengan satu usaha kecil harus berhadapan dengan pungli yang sangat meresahkan," kata Wiranto.

"Saya ingin menjelaskan istilah Saber itu kan sapu bersih, diharapkan dari operasi ini maka aktivitas pungutan liar yang merugikan masyarakat dan mengganggu ekonomi nasional ini dapat disapu bersih sampai ke akarnya," papar Wiranto.

Dalam melakukan kerjanya, Satgas Saber Pungli akan berkoordinasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga, termasuk BUMN, yang memiliki fungsi pelayanan publik.

Dari koordinasi tersebut, Satgas menentukan wilayah atau titik yang dinilai sarat dengan praktik pungli.

Sementara, untuk penindakan dan pengawasan akan diserahkan kepada pejabat yang berwenang di dalam Kementerian/Lembaga tersebut.

"Satgas ini sifatnya mengendalikan, langsung di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Fungsi penindakan dan pengawasan akan diserahkan ke pejabat yang berwenang di Kementerian terkait," jelasnya.

Selain penindakan dan pengawasan, pemerintah juga akan memaksimalkan sanksi bagi siapapun yang terbukti melakukan pungli.

"Tidak ada wilayah yang tidak terjamah oleh Saber ini. Namanya juga sapu bersih, jangan sampai tersisa," ujar Wiranto.

Kompas TV Pungli Miliaran Rupiah di Kemenhub (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com