Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perwira yang Disidang Etik dalam Kasus Gayus Jadi Kepala Divisi Hukum Polri

Kompas.com - 06/10/2016, 07:23 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian kembali mengeluarkan surat telegram rahasia terkait mutasi sejumlah perwira Polri.

Dalam TR bernomor ST/2434/X/2016 yang dikeluarkan Rabu (5/10/2016) itu, Brigjen Pol Raja Erizman dimutasi menjadi Kepala Divisi Hukum Polri.

"Iya benar, semua didasarkan kebutuhan organisasi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi, Rabu malam.

Raja sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama (Kasespimma) Polri Lembaga Pendidikan Polri.

Mutasi jabatan tersebut, kata Boy, dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan perwira yang purnabakti. Selain itu, mutasi dimaksudkan sebagai penyegaran di internal Polri.

Selain Raja, terdapat 24 perwira polisi lain yang dimutasi jabatannya.

Ada pula sejumlah kepala Polda yang diganti, yaitu Brigjen Pol Sudjarno sebagai Kapolda Lampung, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel sebagai Kapolda Sumatera Utara, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolda Banten, Brigjen Pol Yovianes Mahar sebagai Kapolda Bengkulu, dan Brigjen Pol Anton Wahono Sudarminto sebagai Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.

Nama Raja santer terdengar seiring mencuatnya kasus mafia pajak Gayus H Tambunan pada 2009 silam.

Raja yang saat itu menjabat Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dianggap melanggar kode etik karena membantu membuka rekening Gayus yang dibekukan.

Sebanyak sembilan anggota polisi terkena pelanggaran kode etik lantaran dinilai lalai saat menangani kasus Gayus.

Mereka adalah Brigjen Pol Edmond Ilyas, Brigjen Pol Raja Erizman, Kombes Pambudi Pamungkas, Kombes Eko Budi Sampurno, AKBP Muh Anwar, AKBP Mardiyani, AKP I Gede Putu Widjaya, Iptu Joni Surya, dan Ipda Angga.

Polri menjerat pidana dua penyidik, yakni Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini, karena terbukti menerima suap saat menyidik kasus Gayus.

Arafat divonis 5 tahun penjara dan Sri Sumartini divonis 2 tahun penjara.

Raja pun mengakui mengeluarkan surat permintaan pembukaan blokir rekening Gayus ke Bank Panin dan Bank BCA.

Menurut dia, blokir rekening harus dibuka lantaran uang Rp 28 miliar itu tidak terkait tindak pidana sesuai petunjuk jaksa.  (Baca: Raja: Blokir Rekening Gayus Harus Dibuka)

Akhirnya, sebagian uang ditarik Gayus dan mengalir ke berbagai pihak. (Baca juga: JPU: Raja Tahu Pembagian Dana Gayus)

Meski begitu, dalam persidangan etik, tidak ditemukan ada dugaan pidana yang dilakukan Raja.

Dia akhirnya dimutasi menjadi analis kebijakan utama bidang sosial budaya staf ahli Kapolri masa Jenderal (Purn) Timur Pradopo pada Februari 2012.

Kompas TV Nazaruddin dan Gayus Dapat Remisi Lebaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Drama Nurul Ghufron vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com