JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen (Pol) Raja Erizman mengatakan, pemblokiran rekening Gayus Halomoan Tambunan senilai Rp 28 miliar di Bank BCA dan Bank Panin memang harus dibuka penyidik Bareskrim Polri. Alasannya, uang itu tidak terkait dengan kasus yang menjerat Gayus.
Raja saat bersaksi di sidang terdakwa Sjahril Djohan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu ( 15/9/2010 ), mengaku awalnya tidak tahu menahu tentang kasus Gayus saat baru menjabat Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Raja lalu mempelajari kasus Gayus ketika Haposan Hutagalung meminta agar penyidik menunda pelimpahan tahap dua kasus Gayus ke kejaksaan.
Menurut Raja, dalam surat itu Haposan mengatakan bahwa jaksa yang tangani kasus Gayus yakni Cirus Sinaga sedang sibuk tangani kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Ia lalu meminta Kombes Eko Budi Sampurno yang saat itu jabat ketua unit untuk berkoordinasi dengan jaksa terkait surat Haposan. "Setelah koordinasi, JPU memang sibuk tangani kasus Antasari," kata Raja.
Staf ahli Kapolri itu mengatakan, laporan dari para penyidik, dari total Rp 28 miliar yang diblokir, hanya Rp 395 juta yang diminta jaksa untuk disita. Uang itu kiriman dari PT Megah Jaya Garmindo senilai Rp 370 juta dan konsultan pajak Roberto Santonius senilai Rp 20 juta.
Setelah kasus Gayus dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa, kata Raja, ia dan para penyidik berdiskusi membicarakan sisa uang yang masih diblokir. Hasil diskusi dengan mempertimbangkan petunjuk jaksa maka blokir rekening harus dibuka. Penyidik merujuk pasal 32 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang yang mengatur tentang penyitaan harta.
"Di pasal 110 ayat 3 KUHP juga disebut penyidik wajib ikuti petunjuk jaksa. Kami melanggar peraturan (jika blokir tidak dibuka). Jadi (blokir) harus dibuka," jelas dia. Raja lalu menandatangani surat permintaan buka blokir yang dikirimkan ke dua bank itu pada 26 November 2010.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.