JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan usulan pemerintah bahwa hasil pemilu legislatif 2014 lalu dijadikan syarat untuk mengusung calon presiden di 2019 mendatang sudah final.
Aturan itu sudah dirumuskan dalam Revisi Undang-Undang Pemilu yang dirancang pemerintah, dan akan segera diserahkan ke DPR untuk pembahasan lebih lanjut.
"Sementara hasil rapat kami (pemerintah) adalah seperti itu. Nanti kita lihat pembicaraan di DPR. Kan ada perkembangan di sana," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Dengan aturan yang dibuat pemerintah ini, maka partai yang bisa mengikuti pemilihan presiden di 2019 mendatang adalah 10 parpol yang kini berada di parlemen.
Sementara parpol-parpol baru tidak akan bisa ikut mengusung capres meski sudah lolos verifikasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Wiranto pun menilai hal tersebut merupakan hal yang wajar.
"Ya enggak apa-apa, risikonya partai baru. Saya juga pernah partai baru dulu," ucap Wiranto.
"UU-nya begitu mau gimana. Ya memang harus menyadari seperti itu, karena memang aturannya, UU sudah kita sepakati kan," kata mantan Ketua Umum Partai Hanura itu.
Wiranto mengakui, perjuangan Hanura dulu lebih mudah karena pada 2009, pemilu belum digelar secara serentak.
Dengan demikian, partainya cukup melewati ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen untuk bisa mengusung Presiden di tahun yang sama.
Namun, pada 2019 mendatang, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden digelar serentak. Oleh karena itu lah pemerintah mengusulkan agar syarat mencalonkan presiden menggunakan hasil pemilu legislatif sebelumnya.
"Harus berjuang memang, kalau enggak mau gimana. Untuk verifikasi pun kan harus ada perjuangan untuk lolos," ucap Wiranto.
(Baca juga: Munculkan Ambang Batas Pilpres 2019, Pemerintah Dinilai Bawa Kepentingan Parpol)
Partai baru seperti Perindo dan Partai Idaman sebelumnya merasa keberatan dengan aturan yang dibuat pemerintah. Kedua partai menilai pemerintah telah melanggar konstitusi.
Mereka mengancam akan menggugat UU Pemilu yang baru ke MK apabila aturan tersebut lolos saat pembasahan di DPR.
(Baca juga: Perindo dan Idaman Siap Gugat UU Pemilu, PSI Masih Pusing Verifikasi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.