Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penipuan Calon Anggota Jemaah Haji Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 09/09/2016, 12:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik mengenakan pasal berlapis terhadap tujuh tersangka dugaan penipuan calon anggota jemaah haji dengan membuat paspor palsu Filipina.

Pertama, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Untuk peraturan ini, tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Mereka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji karena mereka memberangkatkan hajinya tidak melalui prosedur yang benar," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Untuk peraturan yang kedua, para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Terakhir, mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Tiga pasal berlapis tersebut diterapkan ke tersangka," kata Boy.

Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AS, BDMW, MNA, MT, F, AH, dan ZAP.

(Baca: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Pemalsuan Paspor Calon Anggota Jemaah Haji)

Mereka merupakan pemilik dari sejumlah agen perjalanan haji yang memberangkatkan calon anggota jemaah haji ke Arab Saudi melalui Filipina.

Boy mengatakan, para pelaku menjanjikan beribadah haji yang lebih cepat dengan menggunakan kuota di Filipina.

"Rata-rata mereka membujuknya dengan menjanjikan perjalanan ibadah haji melalui Filipina adalah cara yang cepat, aman, dan legal," kata Boy.

Sebelum menetapkan tersangka, Bareskrim Polri telah memeriksa 69 saksi dari berbagai pihak, mulai dari korban hingga pemilik agen perjalanan haji. Boy meyakini, penetapan tujuh tersangka tersebut sudah memenuhi minimal dua alat bukti.

"Penyidik meminta keterangan saksi, kemudian kami juga geledah kantor agen perjalanan dan mendapat dokumen keberangkatan haji," kata Boy.

(Baca juga: Otak Penipuan Paspor 177 Calon Anggota Jemaah Haji adalah WN Malaysia)

Kompas TV 9 Calon Haji Jadi Saksi Kasus Paspor Palsu

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com