Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Pemalsuan Paspor Calon Jemaah Haji

Kompas.com - 09/09/2016, 12:13 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan pemalsuan paspor Filipina terhadap 177 calon jemaah haji.

Tujuh tersangka tersebut merupakan pimpinan dari sejumlah agen pemberangkatan haji di Indonesia.

"Total kami hitung ada tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dengan lima laporan polisi," ujar Boy, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2015).

Boy mengatakan, polisi menerima lima laporan polisi terkait penipuan calon jemaah haji dalam kurun Agustus hingga September 2016.

(Baca: Otak Penipuan Paspor 177 Calon Jemaah Haji adalah WN Malaysia)

Dalam laporan pertama, ditetapkan dua tersangka yaitu AS dan BDMW.

Keduanya merupakan pemilik PT Ramana Tour, salah satu agen pemberangkatan haji yang tak memiliki izin.

"Mereka merekrut calon haji dengan menerima pembayaran haji khusus dari 38 korban dengan kerugian Rp 3,5 miliar," kata Boy.

Dalam laporan kedua, ditetapkan tersangka berinisial MNA yang merekrut 65 calon haji.

Dari para korban, MNA meraup keuntungan Rp 6,3 miliar. Kemudian, laporan ketiga dilakukan pada awal September 2016 dan ditetapkan MT sebagai tersangka.

Boy mengatakan, MT merekrut korbannya yang berjunlah 21 orang dari Sulawesi. Rata-rata korban membayar Rp 150 juta.

(Baca: Polisi Incar Lima Orang dalam Kasus 177 WNI Calon Haji yang Gunakan Paspor Filipina)

Berikutnya, tersangka F dan AH ditetapkan berdasarkan laporan polisi pada awal September 2016.

Keduanya merupakan pimpinan PT Shafwah yang memberangkatkan 24 calon jemaah haji ke Arab Saudi melalui Filipina.

Dari korban, kedua tersangka mendapatkan Rp 3 miliar. Terakhir, tersangka ZAP, pimpinan PT Hade El Badr memberangkatkan 12 orang melalui Filipina.

Dari korban, ia memperoleh Rp 2 miliar.

"Rata-rata mereka membujuknya dengan menjanjukan perjalanan ibadah haji melalui Filipina adalah cara yang cepat, aman, dan legal," kata Boy.

Kepada tersangka, polisi menjerat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 temtang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Hahi, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.

Kompas TV 102 dari 177 WNI yang Ditahan Asal Sulsel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com