Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Pemalsuan Paspor Calon Jemaah Haji

Kompas.com - 09/09/2016, 12:13 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan pemalsuan paspor Filipina terhadap 177 calon jemaah haji.

Tujuh tersangka tersebut merupakan pimpinan dari sejumlah agen pemberangkatan haji di Indonesia.

"Total kami hitung ada tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dengan lima laporan polisi," ujar Boy, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2015).

Boy mengatakan, polisi menerima lima laporan polisi terkait penipuan calon jemaah haji dalam kurun Agustus hingga September 2016.

(Baca: Otak Penipuan Paspor 177 Calon Jemaah Haji adalah WN Malaysia)

Dalam laporan pertama, ditetapkan dua tersangka yaitu AS dan BDMW.

Keduanya merupakan pemilik PT Ramana Tour, salah satu agen pemberangkatan haji yang tak memiliki izin.

"Mereka merekrut calon haji dengan menerima pembayaran haji khusus dari 38 korban dengan kerugian Rp 3,5 miliar," kata Boy.

Dalam laporan kedua, ditetapkan tersangka berinisial MNA yang merekrut 65 calon haji.

Dari para korban, MNA meraup keuntungan Rp 6,3 miliar. Kemudian, laporan ketiga dilakukan pada awal September 2016 dan ditetapkan MT sebagai tersangka.

Boy mengatakan, MT merekrut korbannya yang berjunlah 21 orang dari Sulawesi. Rata-rata korban membayar Rp 150 juta.

(Baca: Polisi Incar Lima Orang dalam Kasus 177 WNI Calon Haji yang Gunakan Paspor Filipina)

Berikutnya, tersangka F dan AH ditetapkan berdasarkan laporan polisi pada awal September 2016.

Keduanya merupakan pimpinan PT Shafwah yang memberangkatkan 24 calon jemaah haji ke Arab Saudi melalui Filipina.

Dari korban, kedua tersangka mendapatkan Rp 3 miliar. Terakhir, tersangka ZAP, pimpinan PT Hade El Badr memberangkatkan 12 orang melalui Filipina.

Dari korban, ia memperoleh Rp 2 miliar.

"Rata-rata mereka membujuknya dengan menjanjukan perjalanan ibadah haji melalui Filipina adalah cara yang cepat, aman, dan legal," kata Boy.

Kepada tersangka, polisi menjerat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 temtang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Hahi, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.

Kompas TV 102 dari 177 WNI yang Ditahan Asal Sulsel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com