JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga pegawai Kantor Pajak Pratama Kebayoran Baru III yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga melakukan aksi pemerasan terhadap perusahaan wajib pajak, yakni PT EDMI Indonesia, Rabu (13/7/2016).
Ketiganya, yakni Supervisor tim Herry Setiadji (HES), Indarto Catur Nugroho (ICN), dan Slamet Riyana (SR).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, penyidik sudah merampungkan penyidikan terhadap perkara mereka.
"Rancananya hari ini akan ada pelimpahan berkas dan barbuk (barang bukti) dan tersangkanya ke penuntutan. Maksimal dua minggu kedepan akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Menurut Priharsa, ketiganya diduga berupaya memeras PT EDMI untuk membayarkan uang sebesar Rp 75 juta.
PT EDMI diketahui memiliki kelebihan dalam pembayaran pajak penghasilan badan usaha pada 2012 dan pajak pertambahan nilai pada tahun 2013, yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penyidikan ini dimulai pada 2014, setelah KPK menerima laporan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
"Ini menegaskan kolaborasi KPK dengan pengawas internal lembaga/kementerian untuk lebih mengawasi operasi yang ada di dalam lembaga masing-masing," kata Priharsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.