Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberhentian Sementara Panitera Pengadilan Jakarta Utara Disiapkan

Kompas.com - 16/06/2016, 18:02 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Jakarta Utara (Jakut) Rohadi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata bukan panitera yang menangani kasus pendangdut Saiful Jamil.

"Iya jadi sejak awal ada laporan dari pimpinan majelis yang menangani perkara bersangkutan, ternyata dia (Rohadi) bukan panitera yang menangani kasus tersebut," kata Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA) Suhadi, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/6/2016).

(Baca: KPK Sebut "Commitment Fee" Saipul Jamil ke Panitera Senilai Rp 500 Juta)

Ia mengatakan, Mahkamah Agung masih menunggu kepastian soal status Rohadi. Jika sudah menjadi tersangka akan diberhentikan sementara.

"Jadi MA masih menunggu status bersangkutan. Kalau sudah jadi tersangka akan dipecat sementara ini kan baru," ujar dia.

Suhadi menegaskan, berulangnya operasi tangkap tangan terhadap panitera peradilan yang sudah sering terulang merupakan penghianatan. Mereka yang ditangkap juga melanggar kode etik dan disiplin pegawai.

"Jelas ini pengkhianatan. Seharusnya panitera Jakarta Utara dapat bercermin dari kasus sebelumnya. Malulah yang bersangkutan dengan yang lain, keluarganya pasti juga," kata Suhadi.

Selama ini, kata dia, Mahkamah Agung telah mengambil langkah strategis untuk mencegah dan meminimalisasi persoalan. Seperti halnya melakukan pembinaan.

(Baca: Sudah sejak Lama KPK Pantau Persidangan Saipul Jamil)

"Buat aturan sudah banyak, pembinaan sudah. Semua pimpinan MA seluruh provinsi lakukan sudah lakukan pembiinaan, ini malah yang terjadi dikota-kota besar," ujar dia.

"Ini menyangkut moral dan yang bersangkutan. Biar saja tanggung sendiri."

Diberitakan sebelumnya, dua kuasa hukum Saipul Jamil, BN dan R, serta kakak kandungnya, SH, bersama panitera Rohadi, ditangkap KPK, Rabu (15/6/2016).

Pihak Saipul diduga memberi suap senilai Rp 250 juta kepada si panitera atas perkara Saipul Jamil di PN Jakarta Utara.

Kompas TV Ipul Jalani Sidang Putusan Hari Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com