Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar: Putusan MK soal Anggota DPR Mundur jika Maju Pilkada Bisa Berubah

Kompas.com - 31/05/2016, 10:14 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Hetifah Sjafudian mengatakan, hingga hari ini belum ada kesepakatan bulat antara pemerintah dan DPR terkait aturan pencalonan kepala daerah yang berasal dari unsur anggota legislatif.

Aturan itu terkait perlu mundur atau tidaknya anggota legislatif saat maju mencalonkan diri dalam pilkada.

Pemerintah, kata dia, ingin agar UU Pilkada yang direvisi tidak keluar dari koridor putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa setiap anggota legislatif harus mengundurkan diri apabila ingin maju saat kontestasi di daerah.

(Baca: Komisi II: DPR-Pemerintah Belum Sepakat soal Aturan Anggota DPR Mundur jika Maju Pilkada)

"Tapi, yang kami inginkan adalah perubahan formulasi penulisan. Yang pertama, setiap orang memiliki hak yang sama untuk dicalonkan sebagai calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota," kata Hetifah saat dihubungi, Selasa (31/5/2016).

Kedua, lanjut dia, setiap warga negara yang merupakan pejabat negara maupun anggota PNS, TNI/Polri, BUMN, maupun anggota legislatif, pencalonannya mengikuti UU yang berlaku.

Dalam hal ini, ada ketentuan mundur bagi seluruh anggota instansi, kecuali anggota Dewan.

"Tapi pemerintah ngotot dengan formulasinya. Mereka ingin agar anggota DPR ini mengundurkan diri dan ada surat pernyataan pengunduran diri itu," ujar Hetifah.

(Baca: Mendagri: Anggota DPR, DPD, dan DPRD Harus Mundur jika Maju pada Pilkada)

Bisa berubah

Menurut dia, putusan MK terkait perlu atau tidaknya anggota Dewan untuk mundur dari keanggotaannya di parlemen masih dapat berubah jika kembali diajukan judicial review.

Putusan MK, kata dia, pada dasarnya juga mempertimbangkan perkembangan situasi logis yang ada saat itu.

"Dalam sebuah wawancara, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan bisa saja berubah. Jadi keputusan final and binding itu belum tentu selamanya akan sama apabila kembali diajukan gugatan," kata Hetifah.

DPR juga menginginkan adanya pembicaraan tripartit antara pemerintah, MK, dan DPR mengenai hal ini agar tidak terjadi benturan aturan dalam pengambilan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com