Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Etik Tak Cukup, Dua Anggota Densus 88 Akan Dilaporkan ke Polres Klaten

Kompas.com - 11/05/2016, 16:44 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menilai putusan majelis etik Polri tidak tegas memberi sanksi terhadap dua anggota Densus 88 terkait kasus Siyono.

Menurut dia, sanksi itu tidak setimpal dengan hilangnya nyawa Siyono sehingga harus ada proses pidana. Oleh karena itu, Muhammadiyah berencana melaporkan AKBP T dan Ipda H ke polisi.

"Muhammadiyah akan melakukan upaya lain. Kami bersama keluarga akan melaporkan secara resmi, secara pidana ke Polres Klaten karena pembunuhan," ujar Dahnil saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/5/2016).

(Baca: Langgar Etika, Dua Anggota Polri yang Kawal Siyono Dipindah dari Densus)

Rencananya, laporan itu akan dilakukan dalam kurun waktu tiga hari ke depan. Dengan adanya laporan itu, Dahnil ingin memastikan lurusnya penegakkan hukum oleh polisi terhadap anggotanya yang diduga melanggar hukum atas penghilangan nyawa.

"Itu salah satu usaha untuk mengukur komitmen kepolisian," kata Dahnil.

Dari kasus Siyono ini, kata Dahnil, rencananya Komnas HAM akan membentuk tim evaluasi pemberantasan terorisme. Tim itu akan melakukan evaluasi mendasar terhadap program pemberantasan terorisme.

"Bila mentok juga, kami akan mendorong pelaporan ke Mahkamah International atas nama pelanggaran HAM," kata Dahnil.

(Baca: Kapolri Akui Anggota Densus Tendang Bagian Dada Siyono dengan Lutut)

Sebelumnya, AKBP T dan Ipda H dikenakan sanksi berupa kewajiban meminta maaf kepada atasan satuan dan demosi tidak percaya. Artinya, keduanya akan dipindahkan dari satuan tugas Densus 88 ke satgas lainnya. AKBP T akan dipindahkan ke satgas lain selama empat tahun, sementara Ipda H selama tiga tahun.

Sejumlah pelanggaran yang dilakukan AKBP T dan Ipda H yaitu kurangnya anggota Densus 88 yang mengawal Siyono. Saat di dalam mobil, Siyono hanya didampingi dua anggota, satu supir dan satu duduk di sampingnya.

Kelalaian kedua karena Siyono tidak diborgol. Keadaan ini dianggap justru membuat Siyono dengan leluasa melawan petugas.

Kompas TV Anggota Densus Salah Lakukan Prosedur?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com