Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hidayat Nur Wahid Nilai Perlu UU untuk Atasi Kejahatan seperti Kasus Yn

Kompas.com - 09/05/2016, 21:39 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dikabarkan tengah menyiapkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) tentang Perlindungan Anak. Salah satu usulan sanksi yang dibahas yaitu hukuman kebiri.

Munculnya wacana pembahasan kembali marak setelah kasus meninggalnya siswi SMP di Bengkulu berinisial Yn (14).

Namun, menurut Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Perppu tersebut tidak akan efektif untuk memberantas kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur.

"Sebaiknya seluruh mekanisme dilakukan untuk menyelesaikan masalah lewat UU. Mengajukan draf RUU Perlindungan Perempuan dan Anak," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senin (9/5/2016).

Hidayat mengatakan, sejak 2011 pemerintah telah menyatakan bahwa Indonesia darurat kejahatan terhadap anak-anak. Kembali munculnya wacana pembuatan perppu mengesankan jika Indonesia selalu dalam kondisi darurat.

"Untuk itu sebaiknya persoalan ini diselesaikan dengan UU permanen," ujarnya.

Hidayat melihat bahwa sejauh ini Presiden Joko Widodo belum memberikan pernyataan secara tegas atas kasus yang menimpa Yn.

Jika memang Presiden dan pemerintah melihat adanya kondisi darurat dalam kasus kejahatan anak, seharusnya sikap yang ditunjukkan serupa dalam menghadapi kasus kejahatan narkoba.

Ia mencontohkan, di dalam UU Narkoba diatur hukuman mati bagi pengedar yang melibatkan anak-anak di dalam bisnis haram tersebut.

Menurut dia, hukuman serupa dapat diterapkan bagi mereka yang melakukan kejahatan terhadap anak-anak atas dampak pengaruh narkoba dan minuma keras.

"Itu bisa dikenakan sanksi hukuman mati, apalagi menjadikan anak sebagai korban seperti narkoba, diperkosa, hingga dibunuh," ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu juga menyesalkan sikap jaksa penuntut umum yang hanya menuntut hukuman 10 tahun penjara kepada para pelaku kekerasan tersebut.

"Ini sangat tidak adil dan membuktikan negara dari kedaruratan dan memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku," kata Hidayat.

Kompas TV Indonesia Darurat Kejahatan Seksual?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com