Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Masukan KPU soal Revisi UU Pilkada...

Kompas.com - 27/04/2016, 07:03 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum menegaskan, Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah dan DPR.

Kendati demikian, KPU memiliki sejumlah usulan untuk mengoptimalkan revisi UU tersebut.

Hingga kini, pembahasan revisi UU Pilkada belum rampung. Ada sejumlah pasal yang dianggap krusial, sehingga Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta agar target penyelesaian dapat diundur.

"Kami membatasi diri kami terkait pandangan-pandangan yang menyangkut kontestasi. Meskipun, KPU bisa saja berpendapat," kata anggota KPU Juri Ardiantoro di Kompleks Parlemen, Selasa (26/4/2016).

Dari pembahasan yang tengah dilakukan, KPU memberikan sejumlah catatan.

Terkait boleh atau tidaknya calon yang berasal dari TNI/Polri dan PNS mencalonkan diri, menurut dia, seharusnya perlu ada sinkronisasi antara Revisi UU Pilkada dengan UU lainnya.

Sebab, dikhawatirkan akan terjadi persoalan saat tahap verifikasi calon apabila terdapat pemahaman berbeda antara KPU dengan Bawaslu.

"Kalau tidak ditegaskan, maka menjadi tidak umum. Misalnya, dinyatakan diatur langsung dalam UU ASN (Aparatur Sipil Negara), UU itu menjadi jalan keluar," kata dia.

Juri juga meminta agar KPU diperkuat dalam hal verifikasi. Menurut dia, selama ini calon kepala daerah seringkali memanipulasi dukungan.

Ia mencontohkan, foto kopi KTP yang diperoleh calon sebagai syarat dukungan, tidak diperoleh langsung dari masyarakat.

KTP tersebut diperoleh dari tempat lain seperti perusahaan leasing, Puskesmas maupun Samsat.

KPU, menurut dia, tidak memiliki wewenang untuk melacak darimana seorang calon memperoleh KTP mereka.

Sehingga, KPU tidak akan mengetahui apakan mereka yang memberikan dukungan tersebut benar-benar memberikan dukungan kepada calon atau tidak.

"Aplikasi yang kita punya itu bukan untuk verifikasi faktual, tetapi hanya untuk verifikasi kegandaan KTP," ujarnya.

Persoalan selanjutnya yakni terkait politik uang dan anggaran pilkada. Sejauh ini, jika terjadi politik uang, maka Bawaslu hanya dapat memberikan rekomendasi apakah dapat dilanjutkan atau tidak.

Sedangkan, terkait anggaran, kata dia, tak sedikit yang dipolitisasi calon petahana. Sehingga pada akhirnya, anggaran daerah yang ada dipolitisasi oleh calon kepala daerah.

"Statusnya ini (anggaran) perlu diluruskan dalam UU. Antara Mendagri dan Kemenkeu masih belum satu suara. Kelusitan KPU ketika harus buat kebijakan turunannya," kata dia.

Kompas TV Syarat Calon Independen Ancam Demokrasi? (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com