Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Hal Masih Jadi Perdebatan, Pembahasan Revisi UU Pilkada Bakal Diperpanjang

Kompas.com - 26/04/2016, 20:31 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah masih menuai perdebatan antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah pun mengusulkan agar penyelesaian pembahasan tersebut diundur hingga akhir Mei 2016.

"Pak Tjahjo (Mendagri) ijin mau konsul langsung ke Presiden. Kami tadi malam sudah dapat masukan supaya pembahasan revisi tidak dipaksa selesai 30 April," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Selasa (26/4/2016).

Setidaknya, ada dua pasal yang masih menjadi perdebatan, yakni terkait persoalan syarat dukungan bagi calon independen dan ketentuan mundur atau tidaknya calon yang berasal dari TNI/Polri dan PNS.

Menurut dia, perdebatan soal syarat dukungan bagi calon independen, pemerintah, dan DPR hampir mencapai kesepakatan. Pemerintah menginginkan agar syarat dukungan tersebut cukup 6,5-10 persen saja. Sebab, angka itu dipandang memenuhi aspek psikologi publik.

(Baca: Mendagri Khawatir UU Pilkada Digugat ke MK jika Syarat Calon Independen Diperberat)

"Kalau ikut Gerindra yakni flat 10 persen sebenernya angka akhirnya sama, tapi tidak masuk psikologi publik tadi karena ada perubahan angka. Kita bisa terima 6,5 persen," ujarnya.

Namun, ia mengatakan, DPR juga menginginkan adanya aspek keadilan dan kesetaraan di dalam revisi UU tersebut. DPR pun meminta pemerintah menetapkan batas angka yang tinggi untuk jumlah Data Pemilih Tetap tertinggi.

"Hasilnya ketemu 15 persen untuk parpol. Yang paling adil dan setara walaupun tidak apple to apple independen 6,5-10 persen, dan parpol 15-20 persen. Dan pemerintah sampai saat ini oke tapi tadi konsul ke Presiden dulu," lanjut dia.

(Baca: Istana Tak Mau Revisi UU Pilkada untuk Halangi Calon Independen)

Terkait mundur atau tidak mundurnya calon dari TNI/Polri dan PNS, yang masih menjadi persoalan yakni UU yang mengatur ketiga instansi tersebut. UU TNI dan UU Polri secara tegas telah mengatur bahwa personel mereka dilarang terlibat politik praktis.

Begitu pula calon yang berasal dari PNS yang wewenangnya diatur melalui UU Aparatur Sipil Negara. Di dalam perdebatan yang mengemuka, kata dia, ada usulan agar aturan mundur itu dicabut di dalam UU Pilkada.

"Tapi Mendagri tidak mau, silahkan cabut di UU ASN. Menpan RB juga tidak mau karena ini menyangkut reformasi birokrasi," ujarnya.

(Baca: Dikritik, Draf RUU Pilkada Perbolehkan Pencalonan TNI/Polri Tanpa Perlu Mengundurkan Diri)

Namun, ia menambahkan, jika merujuk pada Pasal 38 ayat (3) UUD 1945, maka setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih di dalam pemilu. Tidak boleh ada diskriminasi di dalam hak setiap warga negara yang ingin menggunakan hak politiknya.

Selain itu, ia mengatakan, Mahkamah Konstitusi menilai jika UU Pilkada masih bersifat diskriminatif. Sebab, di satu sisi calon yang berasal dari ketiga institusi itu harus mundur, hal yang sama tak berlaku bagi calon yang berasal dari DPR, DPD dan DPRD.

"Bagusnya UU Pilkada ini tidak memberlakukan secara diskriminatif," kata dia.

Kompas TV Wacana DPR Perberat Syarat Calon Independen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com