JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz berpendapat, munculnya beberapa nama calon peserta Pilkada yang berstatus mantan terpidana korupsi harus menjadi hal yang diperhatikan pemerintah dalam melakukan revisi UU Pilkada.
Selama ini, syarat pengumuman mengenai status hukum bakal calon peserta melalui media massa sebanyak satu kali dinilai tidak efektif.
"Hal ini seperti hanya sekadar syarat administratif untuk melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (23/3/2016).
Lebih lanjut, dia menjelaskan ketentuan itu sangat kurang untuk memberikan informasi terkait latar belakang dan rekam jejak calon. Sehingga, seluruh pemilih di daerah tidak mendapatkan informasi mengenai status mantan terpidana.
(Baca: KPK Usulkan Hak Politik Mantan Terpidana Korupsi Dicabut)
Sebagai jalan keluar, ia mengusulkan, KPU harus mewajibkan pengumuman status mantan terpidana dilakukan berulang dan berkelanjutan.
"Misalnya selama masa tahapan Pilkada berlangsung," kata Masykurudin.
Selain itu, ia mengatakan dalam tradisi kampanye di Pilkada memang belum mengenal penyampaian kritik dan kekurangan dari masing-masing pasangan calon.
Metode dan materi kampanye yang dibiayai oleh negara melalui KPU pun selama ini juga tidak mengakomodasi untuk memberikan informasi terkait rekam jejak calon mantan terpidana.
(Baca: Konyol, Narapidana Bebas Bersyarat Tetap Maju Jadi Calon Kepala Daerah)
Materi kampanye hanya berisi slogan-slogan pendek tanpa makna mendalam. Ini yang menyebabkan mantan terpidana masih bisa terpilih lagi. Perlu ditingkatkan informasi soal rekam jejak para calon asalkan sesuai dengan fakta yang terjadi.
"Hal ini untuk memberikan pertimbangan dan informasi dalam memilih," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif mengimbau masyarakat agar lebih jeli dan tidak memilih calon kepala daerah yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi.
Hal ini disampaikan Laode lantaran ada sejumlah mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri kemudian terpilih sebagai kepala daerah pada pelaksanaan pilkada serentak 2015.
(Baca: Loloskan Narapidana Bebas Bersyarat, Ketua KPU Manado Diberhentikan Sementara)
"Di beberapa daerah ada fenomena mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri. Ada pula yang berhasil terpilih menjadi kepala daerah. Ini yang menjadi keresahan KPK selama ini," ujar Laode dalam rapat Evaluasi Persayaratan Calon Pilkada tahun 2015, di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2016).
Lebih lanjut, ia berpendapat, seharusnya ada regulasi yang melarang seorang mantan terpidana kasus korupsi kembali mencalonkan diri dalam Pilkada.
Di samping mengatur tentang pelarangan, kata Laode, regulasi tersebut juga mengatur mekanisme pencabutan hak politik bagi mantan terpidana korupsi agar peluangnya menjadi pemimpin semakin kecil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.