Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Minta Akuntabilitas Densus 88 Dipertegas dalam UU Antiteror

Kompas.com - 29/02/2016, 19:46 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta aparat penegak hukum memperhatikan hak-hak sipil politik seseorang dalam upaya membatasi gerakan radikalisme dan ekstremisme.

DPR memutuskan untuk melanjutkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Antiterorisme.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Muhammad Nurkhoiron pun menegaskan UU tersebut harus mengatur soal akuntabilitas Detasemen Khusus 88 Antiteror dalam melakukan pemberantasan terorisme.

Menurut dia, selama ini upaya penanganan terorisme yang dilakukan oleh pihak Densus 88 tidak transparan.

Komnas HAM tidak pernah mendapatkan data yang akurat mengenai berapa jumlah korban salah tangkap. Begitu juga dengan keberadaan terduga teroris setelah penangkapan yang tidak pernah didapat Komnas HAM.

"Setelah ditangkap tidak jelas di mana ditahannya. Banyak keluarga korban yang menanyakan soal kejelasan, apakah suaminya sudah dinyatakan teroris atau belum," ujar Nurkhoiro di Jakarta, Senin (29/2/2016).

Seringkali, menurut penuturan Nurkhoiron, Komnas HAM berhadapan dengan pihak Densus 88.

Komnas HAM sering meminta kejelasan kepada Densus 88 terkait laporan salah tangkap maupun seorang istri terduga teroris yang tidak mendapat kejelasan nasib suaminya. Namun, pihak Densus 88 tidak pernah memberikan kejelasan.

"Tidak pernah ada penjelasan dari Densus terkait upaya penindakan teroris. Misalnya terkait salah tangkap, kemudian apa upaya yang dilakukan. Beberapa kali kami meminta kejelasan, tapi tidak diberikan," ujar Nurkhoiron.

Selain soal transparansi, aparat penegak hukum pun tidak melakukan upaya pemulihan terhadap korban salah tangkap dan keluarganya.

Lebih lanjut ia mengatakan, kedua fakta tersebut menunjukkan bahwa institusi kepolisian belum maksimal dalam menjalankan tugas dan wewenangnya terkait pemberantasan terorisme.

Permasalahannya, menurut Nurkhoiron, bukan terletak pada UU Antiteror atau kurangnya kewenangan, namun tingkat pemahaman institusi Kepolisian terhadap UU itu sendiri.

"Menurut saya problemnya bukan pada UU. Semua lembaga penegak hukum bisa dimanfaatkan secara maksimal, asal memahami tugas, wewenang dan ruang lingkupnya," kata Nurkhoiron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Nasional
Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Nasional
Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Nasional
Pejabat Pemerintah Dinilai Tak 'Gentle' Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Pejabat Pemerintah Dinilai Tak "Gentle" Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Nasional
Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar 'Fun Run' hingga Konser di GBK Minggu Besok

Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar "Fun Run" hingga Konser di GBK Minggu Besok

Nasional
Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Nasional
Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Nasional
Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Nasional
PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

Nasional
PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

Nasional
38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

Nasional
PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

Nasional
Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung 'Cawe-cawe' Jokowi?

Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung "Cawe-cawe" Jokowi?

Nasional
Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com