Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mundur sebagai Ketua DPR, Novanto Langgar Kode Etik atau Tidak?

Kompas.com - 17/12/2015, 10:24 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan menutup kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla setelah menerima surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR.

MKD menerima pengunduran itu dan menyatakan Novanto berhenti sebagai Ketua DPR per 16 Desember 2015.

Hanya dua amar putusan tersebut yang dibacakan Ketua MKD Surahman Hidayat di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015) malam.

Jadi, Novanto terbukti melanggar kode etik atau tidak?

"Enggak ada (keputusan bersalah atau tidak). Jadi, kita tadi memutuskan menerima pengunduran diri Pak Setya Novanto. Itu saja keputusannya, clear," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad seusai sidang pembacaan putusan.

Dasco menilai, surat pengunduran diri Novanto ini sudah sesuai dengan Pasal 87 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Nantinya, surat pengunduran diri Novanto akan dibacakan di rapat paripurna. (Baca: Berakhirnya Drama Kasus Minta Saham di MKD...)

"Kan semua menghendaki Pak Setya Novanto itu kemudian diberikan sanksi diberhentikan. Nah, sementara dia sudah ngasih surat pengunduran diri. Mau diapain lagi? Dipenjara? Diapain? Ini kan pelanggaran etik," ucap politisi Partai Gerindra ini.

Sementara itu, anggota MKD dari Hanura, Syarifudin Sudding, tak menampik langkah Novanto mengundurkan diri jelang pembacaan putusan itu merupakan strategi untuk meloloskan diri dari jeratan sanksi.

Sebelum surat itu dibacakan, 17 anggota MKD sudah menyampaikan pandangannya masing-masing. (Baca: Novanto Mundur, Pertarungan Bakal Terjadi antara KIH-KMP dan di Internal Golkar)

Sebanyak 10 anggota MKD menganggap Novanto melakukan pelanggaran kode etik sedang sehingga harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

Adapun tujuh anggota menyatakan Novanto melakukan pelanggaran kode etik berat dan mengusulkan pembentukan panel. (Baca: Setya Novanto: Demi Masa Depan Bangsa, Saya Mundur...)

"Kalau tak mundur pun dia akan kena pelanggaran kode etik sedang dengan sanksi pencopotan dari Ketua DPR," kata Sudding.

Setelah surat pengunduran diri Novanto dibacakan, lanjut Sudding, mayoritas anggota MKD pun merasa tidak perlu lagi menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik sedang dan pencopotan sebagai Ketua DPR. (Baca: Setya Novanto: Saya Minta Maaf...)

Sudding yang sejak awal tegas menyatakan Setya Novanto melanggar kode etik ini pun menerima putusan tersebut.

"Dari sisi kemanusiaan, janganlah kita sebagai orang Timur orang sudah jatuh, mau kita buat dia tertimpa tangga lagi," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com