BANDUNG, KOMPAS - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mendapat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pegawai negeri/penyelenggara negara yang paling besar melaporkan gratifikasi. Sudirman menerima penghargaan tersebut dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Sasana Budaya Ganesha, Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/12).
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menyampaikan, gratifikasi yang dilaporkan Sudirman senilai Rp 3.966.313.978. Gratifikasi itu berupa 818 berlian yang salah satunya seberat 5,5 karat, jam, pulpen, anting, gelang, dan manset. Gratifikasi itu dilaporkan kepada KPK pada 23 Oktober 2015.
KPK belum memutuskan melelang barang gratifikasi tersebut.
Kementerian ESDM juga menerima penghargaan sebagai kementerian/lembaga yang telah menerapkan pengendalian gratifikasi dengan nilai terbesar, yaitu Rp 4.081.634.978.
Sudirman mengatakan, pertama kali menerima gratifikasi sekitar Januari 2015 atau tiga bulan setelah dilantik menjadi Menteri ESDM. Tak semua benda gratifikasi itu diketahui pengirimnya, Namun, tak jarang pula terselip kartu nama di bingkisan gratifikasi tersebut.
"Ada yang langsung diantar ke rumah saat saya sedang tak di rumah, ada yang diberikan saat acara. Ada pula yang dititipkan lewat staf. Jika tahu siapa pengirimnya, saya kabari yang bersangkutan dan mohon maaf pemberiannya diserahkan kepada negara," ujarnya.
Sejak awal menjabat sebagai menteri, Sudirman mengatakan membiasakan diri untuk menyerahkan segala barang gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi di bawah koordinasi Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM. Ia ingin kebiasaan itu menjadi sistem yang melembaga. (TAM/APO)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 11 Desember 2015, di halaman 1 dengan judul "Penghargaan KPK untuk Sudirman Said".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.