JAKARTA, KOMPAS.com — Wacana voting kembali muncul saat rapat pleno Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto, Selasa (1/12/2015).
Usulan itu muncul untuk menentukan apakah kasus Novanto dapat langsung dilanjutkan atau justru kembali ke proses verifikasi.
"Tadi muncul agar divoting saja. Menurut hemat saya, tidak perlu voting, tetapi mufakat," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Kompleks Parlemen, Selasa.
Voting, menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, memang dimungkinkan untuk dilaksanakan di dalam tata tertib DPR.
Meski begitu, ia menilai mekanisme voting lebih wajar dilakukan di ranah komisi, bukan di MKD.
"Karena kita ini mahkamah, maka lebih baik kalau proses pengambilan keputusan itu dilakukan secara mufakat," kata dia.
Ia menambahkan, usulan voting itu hanya berasal dari salah satu anggota MKD.
Meski demikian, ia menegaskan, wacana itu bukan berasal dari tiga anggota Fraksi Golkar yang baru bergabung ke dalam MKD.
Sementara itu, Junimart mengaku tak melakukan kalkulasi perolehan suara saat disinggung kemungkinan kasus Novanto dilanjutkan ke ranah persidangan jika voting dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.