Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Seleksi Pansel KPK Dianggap Langgar UU KPK

Kompas.com - 17/11/2015, 22:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah anggota Komisi III DPR mempersoalkan pembagian kriteria pada delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diloloskan Pansel Capim KPK.

Pembagian kriteria itu dianggap menyalahi aturan di dalam Pasal 26 ayat ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Kuat indikasi Pansel ini telah melanggar UU," kata anggota Komisi III Erma Suryani Ranik saat rapat dengar pendapat dengan Pansel Capim KPK di Kompleks Parlemen, Selasa (17/11/2015) malam.

Setidaknya ada empat kriteria bidang yang dibuat capim untuk mengklasifikasi kemampuan yang dimiliki kedelapan calon.

Empat kriteria itu yakni bidang pencegahan, bidang penindakan, bidang manajemen dan bidang supervisi, koordinasi dan monitoring.

Sementara, di dalam Pasal 26 ayat (2) dijelaskan, susunan kepemimpinan KPK membawahi empat bidang, yakni bidang pencegahan, bidang penindakan, bidang informasi dan data, serta bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat.

"Apa yang melatarbelakangi KPK melakukan pelanggaran terhadap UU KPK?" ujar politisi Partai Demokrat itu.

Anggota Komisi III lainnya, Dossy Iskandar menganggap, pembagian kriteria yang dilakukan Pansel Capim KPK masih menuai perdebatan.

Sebab, pembagian itu dianggap telah melanggar ketentuan di dalam UU KPK.

Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman yang memimpin jalannya rapat, juga menyinggung persoalan yang sama.

Bahkan, Benny menganggap, Pansel KPK seakan dengan mudah merubah ketentuan yang terdapat pada UU KPK.

"Luar biasa sekali Pansel KPK ini bisa merubah UU. Padahal DPR yang buat UU saja lama membahasnya," kata Benny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com