JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, hingga saat ini sudah 82 lembaga pemantau pemilu yang terdaftar. Namun, baru 75 lembaga yang terakreditasi.
Ferry mengatakan, pihaknya akan terus memantau aktivitas lembaga-lembaga tersebut. Menurut Ferry, jika mereka ketahuan melakukan kegiatan yang keliru atau melanggar aturan yang berlaku, maka dapat berujung pencabutan akreditasi.
"Kalau pemantau-pemantau itu ketahuan melakukan kegiatan-kegiatan keliru, yang mengakibatkan yang dilarang KPU maka akreditasinya akan dicabut," tutur Ferry di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Selain lembaga pemantau pemilu, KPU juga mencatat ada 17 lembaga survei yang telah terdaftar. Berbeda dengan lembaga pemantau, Ferry menambahkan, lembaga survei tak perlu diakreditasi.
"Kalau lembaga survei cukup mendaftar saja. Itu bedanya," kata Ferry.
Meski ada lembaga survei, namun menurut Ferry, lembaga-lembaga pemantau pemilu juga harus melaporkan hasil surveinya jika ada.
Ferry menuturkan, pihaknya bisa membentuk dewan etik jika memang ada laporan dari masyarakat tentang adanya lembaga survei nakal.
"KPU bisa membentuk dewan etik untuk menindak lembaga survei itu atau laporkan ke asosiasi lembaga survei," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.