"Orientasi sekarang justru bicaranya untuk pencegahan. Kalau pencegahannya ini tidak dilakukan nanti KPK bisa pindah ke penindakan kacau-kacau," ujar Siti di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2015).
Siti mengatakan, banyak persoalan yang ditemukan di lapangan terkait sertifikat kepemilikan lahan. Menurut dia, banyak lahan yang ditempati masyarakat yang statusnya hutan produksi.
"Masyarakat menunggu kepastian dan hak-hak kehidupannya tempat dia berada ada yang di hutan lindung, ada di hutan peroduksi, dan lain-lain," kata Siti.
Oleh karena itu, dalam pembahasan dengan KPK dan dua kementerian lainnya, diminta agar regulasinya disempurnakan. Dalam pertemuan tersebut diusulkan agar peraturan tersebut diharmonisasikan dengan undang-undang lainnya seperti Undang-Undang Desa.
"Kemudian saya minta dibedakan masyarakat yang berada di hutan dengan fungsi yang berbeda-beda," kata Siti.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, tim teknis akan segera membuat petunjuk teknis bersama antar tiga kementerian dan KPK terkait upaya pencegahan tersebut. Tjahjo mengatakan, persoalan lahan dan kehutanan tersebut harus secepatnya diselesaikan.
"Kalau tidak, nanti dampaknya akan semakin meluas,. Dampak konflik mengenai berbagai hal dan kerugian negara yang cukup besar sehingga akan dipercepat prosesnya," kata Tjahjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.