Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU MD3 dan Pemilu Legislatif

Kompas.com - 05/08/2015, 16:03 WIB


Oleh: Ramlan Surbakti

JAKARTA, KOMPAS - Bagaimana mungkin anggota DPR bisa memperjuangkan aspirasi daerah pemilihan apabila yang menjadi peserta pemilu anggota DPR di setiap daerah pemilihan bukan calon anggota DPR, melainkan partai politik peserta pemilu?

Bagaimana mungkin setiap anggota DPR mengklaim mewakili daerah pemilihan (dapil) dan karena itu memperjuangkan aspirasi dapil apabila jumlah dapil DPR bukan 560, melainkan hanya 77? Bagaimana mungkin setiap anggota DPR mengklaim Rp 20 miliar per tahun sebagai dana aspirasi dapil jika besaran daerah pemilihan anggota DPR bukan single-member constituency (satu kursi untuk setiap dapil DPR), melainkan multi-member constituency (tiga hingga sepuluh kursi).

Selain itu, alokasi dana per anggota DPR justru akan mempertajam kesenjangan pembangunan daerah karena alokasi kursi DPR kepada setiap provinsi belum dilakukan berdasarkan prinsip kesetaraan keterwakilan (equal representation). Harga kursi DPR (jumlah penduduk untuk satu kursi DPR) paling mahal dan paling murah berada di provinsi di luar Jawa.

Dimensi konstitusi

Yang memiliki kursi DPR bukan calon terpilih anggota DPR, melainkan partai politik peserta pemilu yang mampu memenuhi ambang batas perwakilan. Penetapan calon terpilih anggota DPR berdasarkan "suara terbanyak" (baca: jumlah suara lebih banyak) hanya berfungsi sebagai tata cara menentukan nama calon yang akan mengisi kursi partai. Jelas hal ini sangat kontras dengan formula penetapan calon terpilih untuk pemilu anggota DPR atau Senat di Amerika Serikat; baik karena yang menjadi peserta pemilu anggota DPR atau Senat di AS bukan parpol, melainkan calon yang diajukan oleh partai maupun formula pemilihan yang digunakan bukan proporsional dan suara terbanyak, melainkan mayoritarian.

Yang paling aneh adalah bagaimana mungkin anggota DPR mengklaim memperjuangkan aspirasi dapil bila yang menjadi materi kampanye yang harus disampaikan kepada pemilih di setiap dapil bukan visi, misi, dan program para calon, melainkan visi, misi, dan program parpol sebagai peserta pemilu. Dokumen visi, misi, dan program parpol sebagai peserta pemilu anggota DPR dan DPRD wajib diserahkan kepada KPU sebagai salah satu persyaratan menjadi peserta pemilu. Karena itu, dokumen ini niscaya masih tersimpan di KPU. Parpol yang menjanjikan program pembangunan kepada pemilih di setiap dapil, mengapa anggota DPR yang memperjuangkan aspirasi dapil?

Berdasarkan sistem pemilihan umum yang diadopsi dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, seorang pemilih memberikan suara kepada suatu partai (langsung atau melalui seorang calon yang diajukan oleh suatu partai) tidak lain karena menganggap visi, misi, dan program partai tersebut sesuai dengan aspirasinya. Itulah sebabnya pengambilan keputusan di DPR selalu dilakukan berdasarkan pendapat akhir setiap fraksi tidak hanya karena parpol yang menjadi pemilik kursi di DPR, tetapi juga karena parpol-lah yang menyampaikan visi, misi, dan program kepada rakyat di setiap dapil.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com