JAKARTA, KOMPAS.com — Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah merampungkan penelusuran aliran dana terkait perkara dugaan korupsi melalui penjualan kondensat. Hasil penelusuran itu telah diserahkan ke penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.
"Ya, sudah kami pegang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak di kantornya, Selasa (9/6/2015).
Victor belum mau mengungkapkan secara detail dan gamblang aliran dana yang diduga merupakan tindak pidana pencucian uang itu. Dia juga menolak menyebut berapa jumlah rekening yang terdeteksi ke dalam praktik pencucian uang tersebut. Menurut Victor, data aliran dana dari PPATK itu masih bersifat umum.
Victor menjelaskan, penyidik membutuhkan penelitian lagi untuk dapat mengetahui ke mana saja aliran dana hasil korupsi tersebut. "Beri waktu penyidik kami untuk membaca itu. Butuh keahlian untuk membaca sekaligus menganalisis itu," ujar Victor.
Victor memastikan hasil analisis penyidik atas hasil penelusuran aliran dana dari PPATK itu akan dijadikan dasar untuk pemeriksaan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni DH, HW, dan RP. Tidak menutup kemungkinan pula penyidik menetapkan tersangka baru. Bareskrim tengah mengusut perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat.
Korupsi itu melibatkan PT TPPI, SKK Migas, dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana. Penyidik telah mengantongi kalkulasi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi itu, yakni mencapai 139 juta dollar AS.
Penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana itu. Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa 34 saksi, baik dari pihak SKK Migas, PT TPPI, maupun Kementerian ESDM. Belakangan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DH, RP, dan HW. Dari ketiga itu, hanya HW yang belum diperiksa lantaran berada di Singapura dan mengaku sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.