Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gus Sholah: KPK Memang Harus Memperbaiki Diri

Kompas.com - 14/05/2015, 09:31 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai harus memperbaiki diri. Perbaikan diperlukan agar pada kemudian hari KPK tidak lagi kalah melawan tersangkanya dalam sidang praperadilan.

"KPK kan kehilangan kekuatannya baik internal dan eksternal, dan KPK memang harus memperbaiki diri," kata tokoh Nahdlatul Ulama Salahuddin Wahid atau Gus Sholah di Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Menurut dia, kalahnya KPK dalam praperadilan Budi Gunawan dan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin menunjukkan bahwa lembaga antikorupsi itu kurang cermat. Dengan demikian terkesan bahwa penetapan keduanya sebagai tersangka dipaksakan.

"Dari berbagai persidangan terungkap yang tidak lengkap buktinya dipaksakan," sambung Gus Sholah.

Untuk ke depannya, Gus Sholah juga mengusulkan agar proses rekrutmen pimpinan KPK diperbaiki. Ia meminta panitia seleksi pimpinan KPK diisi tokoh-tokoh yang terpercaya dan memiliki kapabilitas.

Di samping itu, menurut dia, pimpinan KPK ke depannya lebih baik tidak melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat.

Setelah terpilih, pimpinan KPK sedianya diberikan hak imunitas. Dengan demikian, selama menjabat pimpinan KPK, ia tidak bisa dijerat kasus hukum sehingga tidak menganggu instansi KPK.

"Setelah dia terpilih selama menjabat jangan diganggu gugat dengan kasus lalu. Itu boleh lakukan setelah dia berhenti. Jadi bukan kita hapus kasusnya tapi kita tahan tidak boleh diproses sampai dia berhenti," ucap Gus Sholah.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin atas penetapannya sebagai tersangka.

Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati memutuskan bahwa penetapan Ilham sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.

Ada pun hal yang melatarbelakangi dikabulkannya gugatan Ilham karena KPK tidak menyerahkan dokumen asli dari bukti-bukti persidangan. Ini merupakan kedua kalinya bagi KPK kalah dalam praperadilan.

Pada 16 Februari lalu, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Hakim menganggap KPK tidak berwenang menetapkan Budi sebagai tersangka. KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Sementara itu, menurut hakim Sarpin, Karobinkar merupakan jabatan adminstratif dan bukan penegak hukum.

Selain itu, saat kasus yang disangkakan terjadi, Budi bukan penyelengara negara lantaran saat itu masih golongan eselon II A sehingga KPK dianggap tidak berwenang mengusutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com