Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"KPK Tidak Sebegitu Bodohnya Berikan Bukti Fotokopian"

Kompas.com - 13/05/2015, 23:21 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan hakim tunggal Yuningtyas Upiek dalam praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dikritisi. Pengajar ilmu hukum di Universitas Indonesia Chandra Motik, menilai tidak lazim jika hakim membatalkan penetapan tersangka Ilham oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan pertimbangan bukti dokumen yang ditunjukkan KPK dalam persidangan hanya berupa salinan.

Chandra yakin KPK tidak sebodoh itu dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka melalui alat bukti yang di antaranya berupa fotokopian. Ia meyakini KPK memiliki alat bukti berupa dokumen asli.

"Kalau seperti itu, apa benar? Saya rasa KPK tidak begitu bodohnya. Kok bisa? Ini salah KPK atau ada oknum di dalam KPK yang salah?" kata Chandra di Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Memang, menurut Chandra, hukum acara mengatur bahwa dalam proses persidangan sedianya dokumen bukti yang ditunjukkan adalah dokumen asli. Kendati demikian, ia menilai hakim sedianya bisa meminta kepada KPK untuk memperlihatkan bukti berupa dokumen asli jika memang diperlukan.

"Hakim juga kan boleh mencari-cari di luar, yang ada diberikan ke pengadilan, dia bisa berusaha, ya mungkin hakimnya sendiri juga harus mencari di luar itu," sambung dia.

Terkait langkah selanjutnya, Chandra setuju jika KPK mengajukan peninjauan kembali atas putusan praperadilan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka Ilham Arief Sirajuddin, tidak sah. Hal tersebut sesuai dengan gugatan praperadilan yang diajukan Ilham terhadap KPK.

"Menetapkan penetapan tersangka tidak sah," kata Hakim Yuningtyas Upiek saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka Ilham oleh KPK tidak didukung dua alat bukti yang cukup.

KPK sebelumnya menetapkan Ilham sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012 pada 7 Mei 2014. Penetapan tersangka itu bertepatan dengan masa akhir jabatannya sebagai Wali Kota Makassar.

Mengenai praperadilan ini, Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi, menegaskan bahwa KPK memiliki dokumen asli dari bukti-bukti yang diajukan dalam sidang praperadilan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Namun, menurut dia, tim hukum KPK hanya membawa salinan sejumlah dokumen sebagai bukti karena tidak mengira bahwa hakim meminta dokumen asli terkait substansi penyelidikan dan penyidikan.

Berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perluasan obyek praperadilan, kata Johan, sidang praperadilan hanya membahas mengenai prosedur penetapan tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Nasional
Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Nasional
PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

Nasional
6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

Nasional
Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Nasional
Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi 'Online', Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi "Online", Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Nasional
Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Nasional
Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan 'Legacy' Baik Pemberantasan Korupsi

Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan "Legacy" Baik Pemberantasan Korupsi

Nasional
Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Nasional
Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Nasional
Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Nasional
Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Nasional
Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

Survei Litbang "Kompas": Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

Nasional
PDN Kominfo Gangguan, Pakar: Ini Krisis Besar, Punya Skenario Penanggulangan?

PDN Kominfo Gangguan, Pakar: Ini Krisis Besar, Punya Skenario Penanggulangan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com