Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi KPK, Jaja Miharja Adukan Sengketa Tanah PD Pasar Jaya

Kompas.com - 13/05/2015, 17:42 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi kondang Jaja Miharja mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (13/5/2015). Sebelum masuk ke dalam gedung, Jaja mengaku bahwa ia mengadukan tanah milik kakaknya yang saat ini berada di wilayah PD Pasar Jaya.

Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim tanah milik kakaknya sebagai tanah milik pemerintah.

"Kalau rakyat ngakuin tanah pemerintah diapain? Kan pasti dihukum. Sekarang kalau pemerintah ambil tanah rakyat gimana?" ujar Jaja di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Jaja mengatakan, kakaknya membayar pajak tanah seluas 1.193 meter persegi tersebut secara rutin selama puluhan tahun. Tanah tersebut terletak di Pasar Pramuka, Salemba, Jakarta Pusat. Namun, ia merasa pemerintah memanfaatkan lahan tersebut dengan melakukan retribusi dari para pedagang.

"Retribusi yang ngambil PD Pasar Jaya, kita yang bayar pajaknya," kata Jaja.

Jaja datang ke gedung KPK bersama sejumlah kerabatnya dengan menumpangi mobil Chevrolet Optima bernomor polisi B 247 JS. Bersama Jaja, kerabat Jaja bernama Denny Hidayat menyatakan bahwa kedatangannya untuk menyampaikan salinan surat yang dikirimkannya ke Presiden Joko Widodo mengenai sengketa tanah tersebut.

"Kami hanya menyerahkan salinan surat yang pernah kami berikan kepada bapak presiden," kata Denny.

Tak hanya kepada Jokowi, mereka juga telah menyurati Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan meminta audiensi dengan pemerintah DKI. Namun, hingga kini belum ditanggapi.

Denny mengaku juga telah menyerahkan salinan surat tersebut kepada Badan Reserse Kriminal Polri. Bahkan, pihak keluarganya telah mengajukan gugatan perdata atas tanah tersebut dan dimenangkan oleh pihak penggugat. Namun, hingga kini putusan tesebut belum dieksekusi.

"MA menolak kasasi mereka dan memutuskan bahwa tanah tersebut adalah mutlak milik kami," kata Denny.

Oleh karena itu, Denny berharap agar KPK menanggapi surat yang diserahkannya tersebut dan menindaklanjutinya. Ia mengatakan, KPK yang berwenang menentukan apakah terdapat unsur pidana atau tidak dalam sengketa lahan tersebut.

"Apabila ada hal-hal yang menjadi kewenangannya untuk memproses hal ini, silakan kita serahkan," ujar Denny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com