Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Agung Minta DPR Tak Revisi UU Parpol dan UU Pilkada Seenaknya

Kompas.com - 05/05/2015, 10:29 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Partai Golkar kubu Agung Laksono mempertanyakan niat DPR merevisi Undang-Undang Partai Politik dan Undang- Undang Pilkada. Kubu Agung menilai revisi terhadap kedua UU tersebut dipaksakan untuk mengakomodasi kubu Aburizal yang telah mengantongi putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara, agar dapat ikut pemilihan kepala daerah.

Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung, Ace Hasan Syadzily mengatakan, berdasarkan aturan yang ada saat ini, parpol yang dapat mengikuti pilkada serentak adalah kubunya, yang mengantongi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

UU Pilkada pasal 42 ayat 4,5, dan 6 menyebutkan, pendaftaran calon pilkada oleh parpol dan gabungan parpol harus mendapat rekomendasi pengurus parpol di provinsi dan kabupaten kota, serta harus disertai surat putusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Sedangkan UU Parpol pasal 32 mengatur, pengurus parpol harus terdaftar di Kemenkumham.

"Tapi sekarang peraturan itu mau direvisi supaya sesuai dengan PKPU-nya. Ini sudah suatu bukti kalau PKPU itu tidak sesuai UU," kata Ace Hasan saat dihubungi, Selasa (5/5/2015)

"Apakah segampang itu merevisi UU? Ini hanya untuk kepentingan kelompok. Jangan karena kepentingan politiknya tidak terwadahi jadi merevisi UU seenaknya," tambah dia.

Ace Hasan berharap, KPU kedepannya akan tetap konsisten terhadap ketentuan awal undang-undang bahwa peserta pilkada ditentukan berdasarkan SK Menkumham. Jika tidak, maka pihaknya akan menggugat PKPU tersebut ke Mahkamah Agung.

"Kalau KPU tetap mensahkan PKPU sebagai aturan, maka kami akan menggunakan mekanisme yang ada. Uji materi atau judicial review ke MA," ujarnya.

KPU sebelumnya telah menyetujui draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. KPU mensyaratkan parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah Islah sebelum pendaftaran pilkada.

Dalam rapat antara Pimpinan DPR , Komisi II DPR , KPU dan Kemendagri Senin kemarin, DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada.

Namun KPU menolak karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu. Pada akhirnya, DPR sepakat untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com