Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Pilkada Akan Diselesaikan di PTTUN dan MK

Kompas.com - 30/04/2015, 21:00 WIB

SAWAH LUNTO, KOMPAS.com- Penyelesaian sengketa pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan dua tahapan di dua lembaga peradilan, yakni Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tahapan penyelesaian sengketa di PTTUN akan dibuka selama dua hari mulai 24 Agustus untuk pengajuan permohonan sengketa melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto Bidang Hukum dan Organisasi, Akhaswita di Sawahlunto, Kamis (30/4/2015).

Ia mengatakan, permohonan sengketa tersebut diajukan berkaitan dengan adanya bantahan pasangan calon terhadap keputusan atau ketetapan pihak penyelenggara pemilu sejak pendaftaran, proses verifikasi sampai penetapan pasangan calon.

Contohnya, tentang jumlah dukungan terhadap pasangan calon independen yang dibuktikan melalui fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), pasangan calon yang dinyatakan tidak lolos verfikasi bisa mengajukan keberatan disertai bukti-bukti cukup untuk meninjau kembali keputusan KPU tersebut.

Menurut dia, hakim PTTUN diberi kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut karena masih berkaitan dengan keputusan lembaga pemerintah, yang akan dimulai pada 17 September sampai 8 Oktober 2015.

"Apabila hakim PTTUN menyatakan pasangan calon tersebut dinyatakan lolos dan berhak dicalonkan, maka KPU wajib mematuhi dan menindaklanjutinya dengan memasukkan nama pasangan calon tersebut sebagai peserta Pilkada," jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, apabila gugatan pasangan calon tersebut ditolak di tingkat PTTUN, maka mereka juga diberi hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan hasil putusan MA itu nantinya akan bersifat final dan wajib ditindaklanjuti oleh semua pihak.

Mengenai jangka waktu proses kasasi tersebut, jelasnya, sesuai tahapan akan dilaksanakan sejak 8 Oktober sampai 15 Oktober 2015 untuk pengajuan, dan putusannya akan dikeluarkan MA dalam rentang waktu mulai 16 Okober sampai 14 November 2015.

"Sementara di Mahkamah Konstitusi (MK), hanya dikhususkan untuk penyelesaian hasil pemilihan umum (PHPU), sebelum penetapan pasangan calon terpilih nantinya, yang akan dimulai sejak 19 Desember 2015 sampai 13 Februari 2016, jika ada gugatan dari pasangan calon," katanya.

Setelah adanya putusan MK tersebut, lanjutnya, maka pihak KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon terpilih dalam rentang waktu 13 Februari 2016 sampai 14 Maret 2016.

"Pengusulan pengesahannya sudah bisa diajukan sejak 14 sampai 15 Maret 2016. Apabila tidak ada proses gugatan di MK maka pelaksanaannya bisa dipercepat, yakni antara 24 sampai 30 Desember 2015," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Kemal Redindo Kembalikan Uang Rp 253 Juta

Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Kemal Redindo Kembalikan Uang Rp 253 Juta

Nasional
Soal Kerja Sama dengan PKS di Pilkada Jakarta, Nasdem: Bisa Iya, Bisa Tidak

Soal Kerja Sama dengan PKS di Pilkada Jakarta, Nasdem: Bisa Iya, Bisa Tidak

Nasional
Dukung Ridwan Kamil, Projo: Dalam Sejarah, Petahana Selalu Kalah Pilkada DKI Jakarta

Dukung Ridwan Kamil, Projo: Dalam Sejarah, Petahana Selalu Kalah Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Jaksa KPK: Pembelaan SYL Sebut Lakukan Instruksi Presiden, Tak Dapat Dibuktikan

Nasional
Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Kongres III Nasdem Turut Bahas Calon Ketum

Nasional
Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Nasional
Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas 'Hacker'

Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas "Hacker"

Nasional
Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Nasional
KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

Nasional
Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Nasional
Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Nasional
Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan 'Bypass'

Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan "Bypass"

Nasional
Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Nasional
Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com